Cari Blog Ini

Senin, 23 April 2012

GLOBALISASI SEBAGAI ROTOR SEMANGAT CINTA TANAH AIR


Globalisasi adalah proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkut informasi yang secara mendunia menyebabkan hilangnya batas ruang dan waktu akibat kemajuan teknologi informasi tersebut sehingga jarak antara negara yang satu dengan yang lain terasa tidak ada. Dengan arus globalisasi yang kuat pada abad 21 ini, bagi negara berkembang seperti Indonesia harus mewaspadai dampak dari adanya globalisasi, sehingga dapat menjadikan globalisasi sebagai sebuah peluang untuk perkembangan bangsa bukannya menjadi sebuah ancaman. Dana Moneter Internasional didefinisikan globalisasi ekonomi sebagai: sebuah proses sejarah, hasil dari manusia dan kemajuan teknologi. Ini mengacu pada peningkatan integrasi ekonomi di seluruh dunia, khususnya melalui perdagangan dan arus keuangan. Istilah ini juga merujuk pada gerakan orang (tenaga kerja) dan pengetahuan (teknologi) melintasi perbatasan internasional. Pengaruh globalisasi meliputi berbagai aspek kehidupan. Meskipun ada sedikit masyarakat yang menolak globalisai karena menganggap globalisasi hanya akan menguntungkan kelompok tertentu. Tetapi penolakan itu tidak ada pengaruhnya karena kuatnya arus globalisasi masuk melalui berbagai saluran, diantaranya adalah :
a.       lembaga pendidikan dan ilmu pengetahuan
b.      lembaga keagamaan
c.       indutri internasional dan lembaga perdagangan
d.      wisata mancanegara
e.       saluran komunikasi dan telekomunikasi internasional
f.       lembaga internasional yang mengatur peraturan internasional
g.      lembaga kenegaraan seperti hubungan diplomatik dan konsuler


Minggu, 22 April 2012

AMANDEMEN UUD 1945 UNTUK SISTEM PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS DAN PLURALISTIS


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
 Amandemen diambil dari bahasa Inggris yaitu "amendment". Amends artinya merubah, biasanya untuk masalah hukum. Jadi yang dimaksud dengan Amandemen UUD 45, artinya misalnya pasal-pasalnya dari UUD 45 itu sudah mengalami perubahan yang tertulis atau maknanya. Ada perbedaan antara rancangan UUD yang dibuat oleh pantia BPUPKI dengan naskah UUD 45 yang disetujui dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi dasar UUD 45 yang belum diamandemen adalah UUD 45 yang tercantum dalam ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) no.1. No.2 memilih Soekarno Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden. No.3 berbunyi : Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Dan memang dalam Aturan Peralihan UUD 45, pasal IV tercantum Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Dengan perkataan lain saat itu Presiden berkuasa tampa batas karena presiden berfungsi sebagai eksekutif sekaligus sebagai pimpinan legislatif. Ini menunjukkan bahwa Indonesia kurang demokratis, padahal Republik Indonesia saat itu harus menunjukkan sifatnya yang didukung rakyat. Makanya konstitusi Negara Indonesia harus diamandemen.
Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik, rusaknya manajemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian  bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang asli atau UUD 1945 yang belum mengalammi amandemen akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.

Kamis, 08 Desember 2011

PENERAPAN E-GOVERNMENT DALAM DINAS PENDIDIKAN DI KABUPATEN SUKOHARJO


E-Government adalah sebuah cara bagi pemerintahaan untuk menggunakan sebuah teknologi baru untuk melayani masyarakat dengan memberikan kemudahaan akses untuk pemerintah dalam hal pelayanan dan informasi dan juga untuk menambah kualitas pelayanan serta memberikan peluang untuk berpartisipasi dalam proses dan institusi demokrasi.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo merupakan gabungan atau merger dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo dengan Departemen Pendidikan Nasional Kabupaten Sukoharjo. Hal ini terjadi sebagai implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, maka terbentuklah Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo yang merupakan gabungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Departemen Pendidikan Nasional Kabupaten Sukoharjo. Status dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo itu sendiri sebagai salah satu unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan dibidang Pendidikan mulai dari pra sekolah sampai tingkat menengah, serta melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah.

Kamis, 24 November 2011

AKHIR DARI KAPITALISME AKHIR DARI DUNIA


Pada era globalisai saat ini, meskipun perang dingin sudah usai, tapi pengaruh ideologi masih tetap saja kuat. Kekalahan ideologi sosialisme dengan ditunjukan oleh hancurnya tembok berlin. Meskipun ideologi sosialisme mencoba untuk bangkit kembali, yang ada adalah kapitalisme semakin kuat untuk mempertahankan pahamnya. Terlebih lagi negara-negara yang berpaham ideologi kapitalisme adalah negara-negara besar dan adikuasa. Negara-negara tersebut juga semakin menekan dan mempengaruhi negara lain untuk berideologi kapitalisme agar kekuatan kapitalisme semakin besar. Dengan begitu kapitalisme akan tetap bertahan sampai negara yang memakai ideologi tersebut hancur.

Selasa, 22 November 2011

KETAHANAN PANGAN BURUK MENJADIKAN NEGARA INDONESIA SEBAGAI NEGARA PENGIMPOR BERAS


Sebagai bangsa besar yang dikenal sebagai negara agraris, swasembada beras merupakan sebuah kewajiban untuk diwujudkan tanpa boleh ditawar lagi. Selama ini Indonesia selalu bergantung pada negara lain untuk mencukupi kebutuhan pangan nasional. Dalam sejarah negara Indonesia hanya pernah dua kali mencapai swasembada beras yaitu pada tahun 1984, ini menunjukan sebuah prestasi yang pernah di capai indonesia dalam mencukupi kebutuhan pangan rakyat, namun prestasi itu tidak berlangsung lama karena kebijakan pemerintah yang salah arah menyebabkan ketergantungan pangan dari impor. Sungguh ironis sebagai negara besar yang mempunyai predikat sebagai negara agraris setiap tahunnya harus mengandalkan negara lain untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. Kewajiban untuk mencapai swasembada beras bukan hanya pada petani, akan tetapi pihak akademisi dan pemerintah juga dituntut kinerjanya untuk mengembangkan dunia pertanian. Ada banyak cara yang dapat ditempuh agar tercapai swasembada beras secara berkesinambungan.

Senin, 07 November 2011

Pandangan terhadap Budaya Flores


Pualu Flores adalah pulau yang berada di deretan kepulauan dari Propinsi Nusa Tenggara Timur. Pulau Flores berada di Kepulauan Flores yang dikelilingi oleh Pulau Komodo, Rinca, Ende, Solor, Adonare dan Lomblem.Penduduk Flores bukan merupakan satu suku bangsa dengan satu kebudayaan yang seragam.di pulau itu ada delapan suku bangsa yang memiliki logat bahasa yang berbeda-beda. Kedelapan suku bangsa tersebut yaitu (1) Orang Manggarai; (2) Orang Riung; (3) Orang Ngada; (4) Orang Nagekeo; (5) Orang Ende; (6) Orang Lio; (7) Orang Sikka: (8) Orang Larantuka.