Cari Blog Ini

Kamis, 14 April 2011

KARAKTERISTIK AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAN AKUTANSI PEMERINTAHAN YANG BERBASIS MORAL

Akuntansi pemerintahan merupakan suatu prosedur akuntansi yang telah disusun sedemikian rupa agar dapat dilakukan monitoring ( pemantauan ) secara terus menerus terhadap pelaksanaan anggaran dengan tujuan agar dapat diketahui cara penciptaan, pengurusan dan pemantauan terhadap penggunaan dana. Dan untuk karakteristik akuntansi pemerintahan ada empat point, yakni;

1. Karena keinginan mengejar laba tidak inheren ditarik di dalam usaha dan kegiatan lembaga pemerintahan, maka dalam akuntansi pemerintahan pencatatan rugi laba tidak perlu dilakukan.

2. Karena lembaga pemerintahan tidak dimiliki secra pribadi sebagaimana halnya perusahaan, maka dalam akuntansi pemerintahan pencatatan pemilikan pribadi juga tidak perlu dilakukan.
3. Karena sistem akuntansi pemerintahan suatu negara sangat dipengaruhi oleh sistem akuntansi negara yang bersangkutan, maka bentuk akuntansi pemerintahan berbeda antar suatu negara dengan negara yang lainnya, tergantung pada sistem pemerintahannya.
4. Karena fungsi akuntansi pemerintahan adalah mencatat, mengolong-golongkan, meringkas dan melaporkan pelaksanaan anggaran negara, maka penyelengaraan akuntansi pemerintahan tidak bisa dipisahkan dari mekanisme pengurusan keuangan negara serta sistem anggaran negara
Di Indonesia sendiri, praktik akuntansi pemerintahan banyak bersumber pada ICW ( Indische Comptabiliteits Wet ) Stbl. 1864 No. 106, dan diundangkan lagi teksnya yang telah diperbaharui untuk ketiga kalinya dalam Stbl. 1925 Nomor 448, selanjutnya diubah dan diundangkan dalam Lembara Negara 1954 Nomor 6, 1955 Np. 49 dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1968. yangmana dalam hal ini tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan pelaksanaan APBN. Akan tetapi peraturan tersebut merupakan peraturan produksi Belanda, oleh karena itu istilah Stbl 1925 sangat populer dikalangan pengelola keuangan pemerintah sampai dengan era milenium baru. Begitu kuatnya peraturan ini di dalam pikiran para pengelola keuangan pemerintah, sehingga ketika akhirnya terbit peraturan baru yang mengatur hal yang sama, dikarenakan sifat-sifat bawaan dari Stbl 1925 masih agak sulit dihilangkan.
Atas kerjasama berbagai pihak terkait, akhirnya pada tanggal 13 Juni 2005 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menurut salah seorang Anggota Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Jan Hoesada, terbitnya SAP untuk pertama kalinya adalah Reformasi Akuntansi Pemerintahan Tahap Pertama, disebutkannya bahwa terbitnya SAP bukan tanpa tantangan, dimana para kelompok status quo akan single entry dan akuntansi cara lama berusaha mengulur waktu, karena waktu itu kelompok ini mempunyai akses ke pusat kekuasaan dan pusat pembuatan Undang-Undang.