Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 April 2013

Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia

Setiap bangsa di muka bumi ini tidak terlepas kerjasamanya dengan bangsa lainnya dalam upaya untuk mencapai kepentingan nasional dari bangsa tersebut. Kepentingan nasional merupakan kunci politik luar negeri suatu negara di bumi ini. Suatu negara dalam forum internasional akan selalu memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan nasionalnya. Sebagai contoh: dalam rangka mengurangi pengangguran dan peningkatan devisa, negara kita telah melakukan kerja sama dengan negara-negara tetangga dalam hal pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri.

Pengertian Politik Luar Negeri

Politik luar negeri suatu negara merupakan suatu pola atau skema dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu terhadap negara lain ataupun sekelompok negara lain, yang merupakan perpaduan dari tujuan dan kepentingan nasional suatu negara. Politik luar negeri merupakan strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain, atau dalam arti lebih luas politik luar negeri merupakan pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri juga berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk menentukan pilihan tertentu.

Senin, 03 September 2012

MDGs

Tujuan Pembangunan Milenium atau Millenium Development Goals (MDGs) yang menjadi komitmen negara-negara Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) tersebut mencakup 8 (delapan) kelompok tujuan yaitu 
  1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan;
  2. Mencapai pendidikan dasar untuk semua;
  3. Mendorong kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan;
  4. Menurunkan angka kematian anak;
  5. Meningkatkan kesehatan ibu;
  6. Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya;
  7. Memastikan kelestarian lingkungan hidup; dan
  8. Mengembangkan kemitraan global.

Senin, 16 Juli 2012

Disaster Management: Perspektif Politik dan Kebijakan



Berbicara Indonesia kini tidak dapat melepaskan diri dari fenomena bencana alam yang kerap melanda, terutama pasca peristiwa Tsunami Aceh di penghujung tahun 2004. Berbagai rentetan bencana alam silih berganti menghujam ibu pertiwi, baik bencana alam besar maupun kecil. Dalam 3 tahun terakhir ini saja, Indonesia telah mengalami berbagai bencana, mulai dari gempa bumi dan tsunami di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara 26 Desember 2004, gempa bumi di Yogyakarta 27 Mei 2006, tsunami di pantai selatan Jawa pada 17 Juli 2006, dan gempa bumi di Bengkulu pada pertengahan tahun 2007, belum lagi ditambah berbagai bencana seperti banjir yang telah menjadi bencana langganan tiap tahun di wilayah-wilayah tertentu. Hal ini dimungkinkan karena secara geografis, Indonesia terletak di kawasan yang rawan terhadap bencana (ring of fire).

Tema “Tantangan Indonesia Membangun Di Tengah Bencana” inilah yang kemudian diangkat dalam Refleksi Akhir Tahun 2007 Kedeputian Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK) LIPI. Sri Yanuarti, Kepala Bidang Perkembangan Politik Nasional, menjadi salah satu pembicara mewakili Pusat Penelitian Politik LIPI dengan makalahnya yang berjudul “Disaster Management: Perspektif Politik dan Kebijakan”.

Sabtu, 30 Juni 2012

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN SUKOHARJO

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Pendidikan sangat penting keberadaanya bagi kelangsungan hidup sebuah negara bangsa. Untuk memperoleh sumber daya manusia yang unggul dibutuhkan satu proses pendidikan yang baik. Proses pendidikan yang baik bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara pendidikan semata, tetapi juga harus didukung perannya oleh masyarakat dan pemerintah yang dalam hal ini bertindak sebagai pemegang amanah tertinggi dari UUD 1945 untuk mencerdaskan bangsa Indonesia.
Seiring bergulirnya reformasi di negara Indonesia yang menuntut otonomi daerah maka secara bertahap pun kewenangan penyelenggaraan pendidikan diserahkan kepada tiap - tiap pemerintah daerah. Dengan diserahkannya kewenangan tersebut kepada pemerintah daerah berarti telah ada keleluasaan kepada daerah untuk menjalankan aktivitas pelayanan publik tanpa harus banyak terpaku pada aturan-aturan yang telah di buat oleh pemerintah pusat.
Demikian pula dengan pemerintah kabupaten Sukoharjo yang dalam hal ini bertindak sebagai pemerintah daerah setempat yang memiliki hak dan wewenang dalam pendidikan. Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo adalah dengan mengeluarkan kebijakan gratis bagi sekolah negeri. Kebijakan pendidikan gratis yang dikeluarkan mulai tanggal 2 Januari 2007 diharapkan mampu meningkatkan intelektual masyarakat dan memenuhi hak pendidikan serta mewujudkan program wajib belajar sembilan tahun. Sekolah negeri yang mendapatkan kebijakan gratis dimulai dari jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA pada jalur pendidikan formal.

Rabu, 27 Juni 2012

Sejarah Perkembangan Pemilu di Indonesia

  1.     Pemilihan umum di Indonesia pertama kali diadakan pada tahun 1955. Saat itu, pemilu diadakan dua kali, untuk anggota DPR pada bulan September dan Konstituante pada bulan Desember. Pemilu ini merupakan pemilu proporsional. Pemilu saat itu menghasilkan 27 partai dan 1 perorangan. Ada 4 partai yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu tersebut, yaitu Masyumi, PNI, NU, dan PKI. 
  2.      Pada zaman Demokrasi Terpimpin, Presiden Soeharto menyusutkan partai menjadi 10, yaitu PNI, Masyumi, NU, PKI, Partai Katolik, Partindo, Partai Murba, PSII Arudji,dan partai Islam Perti. Partai-partai tersebut mengikuti pemilu pada tahun 1971, karena di zaman Demokrasi Terpimpin tidak ada pemilu. 
  3.         Setelah Demokrasi Terpimpin yang semi otoriter runtuh, pemilu kembali diadakan pada zaman Demokrasi Pancasila, dengan Golkar sebagai pemenangnya. Pemilu pada zaman ini hanya terdiri dari 3 peserta, yaitu PPP, PDI, dan Golkar. Hal ini terus berlangsung sampai zaman Reformasi 
  4.      Pada zaman Reformasi, pemilu diadakan tahun 1999 dengan diikuti 48 partai, dan yang berhasil duduk di DPR sebanyak 21 partai. Kemudian pada tahun 2004, Indonesia untuk pertamakalinya mengadakan pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Selain itu, pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai. Pemilu 2004 menghasilkan Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian di tahun 2009, pemilu diadakan kembali dengan diikuti 44 partai, dan memenangkan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Minggu, 22 April 2012

AMANDEMEN UUD 1945 UNTUK SISTEM PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS DAN PLURALISTIS


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
 Amandemen diambil dari bahasa Inggris yaitu "amendment". Amends artinya merubah, biasanya untuk masalah hukum. Jadi yang dimaksud dengan Amandemen UUD 45, artinya misalnya pasal-pasalnya dari UUD 45 itu sudah mengalami perubahan yang tertulis atau maknanya. Ada perbedaan antara rancangan UUD yang dibuat oleh pantia BPUPKI dengan naskah UUD 45 yang disetujui dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi dasar UUD 45 yang belum diamandemen adalah UUD 45 yang tercantum dalam ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) no.1. No.2 memilih Soekarno Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden. No.3 berbunyi : Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Dan memang dalam Aturan Peralihan UUD 45, pasal IV tercantum Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Dengan perkataan lain saat itu Presiden berkuasa tampa batas karena presiden berfungsi sebagai eksekutif sekaligus sebagai pimpinan legislatif. Ini menunjukkan bahwa Indonesia kurang demokratis, padahal Republik Indonesia saat itu harus menunjukkan sifatnya yang didukung rakyat. Makanya konstitusi Negara Indonesia harus diamandemen.
Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik, rusaknya manajemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian  bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang asli atau UUD 1945 yang belum mengalammi amandemen akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.

Kamis, 17 Maret 2011

SEJARAH HITAM PUTIH ORBA



A. ERA ORDE BARU
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat "koreksi total" atas penyimpangan yang dilakukan Orde Lama Soekarno.
Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
1. Politik
Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya.
Pada tahap awal, Soeharto menarik garis yang sangat tegas. Orde Lama atau Orde Baru. Pengucilan politik — di Eropa Timur sering disebut lustrasi — dilakukan terhadap orang-orang yang terkait dengan Partai Komunis Indonesia. Sanksi kriminal dilakukan dengan menggelar Mahkamah Militer Luar biasa untuk mengadili pihak yang dikonstruksikan Soeharto sebagai pemberontak. Pengadilan digelar dan sebagian dari mereka yang terlibat "dibuang" ke Pulau Buru.
Sanksi nonkriminal diberlakukan dengan pengucilan politik melalui pembuatan aturan administratif. Instrumen penelitian khusus diterapkan untuk menyeleksi kekuatan lama ikut dalam gerbong Orde Baru. KTP ditandai ET (eks tapol ).
Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.
Soeharto siap dengan konsep pembangunan yang diadopsi dari seminar Seskoad II 1966 dan konsep akselerasi pembangunan II yang diusung Ali Moertopo. Soeharto merestrukturisasi politik dan ekonomi dengan dwitujuan, bisa tercapainya stabilitas politik pada satu sisi dan pertumbuhan ekonomi di pihak lain. Dengan ditopang kekuatan Golkar, TNI, dan lembaga pemikir serta dukungan kapital internasional, Soeharto mampu menciptakan sistem politik dengan tingkat kestabilan politik yang tinggi.
2. Perpecahan bangsa
Di masa Orde Baru pemerintah sangat mengutamakan persatuan bangsa Indonesia. Setiap hari media massa seperti radio dan televisi mendengungkan slogan "persatuan dan kesatuan bangsa". Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah adalah meningkatkan transmigrasi dari daerah yang padat penduduknya seperti Jawa, Bali dan Madura ke luar Jawa, terutama ke Kalimantan, Sulawesi, Timor Timur dan Irian Jaya. Namun dampak negatif yang tidak diperhitungkan dari program ini adalah terjadinya marjinalisasi terhadap penduduk setempat dan kecemburuan terhadap penduduk pendatang yang banyak mendapatkan bantuan pemerintah. Muncul tuduhan bahwa program transmigrasi sama dengan jawanisasi yang disertai sentimen anti-Jawa di berbagai daerah, meskipun tidak semua transmigran itu orang Jawa.

Sabtu, 20 Maret 2010

PROBLEM AMANDEMEN UUD 1945 DAN GAGASAN DIBENTUKNYA KOMISI KONSTITUSI

Memperhatikan dan mencermati perkembangan pembahasan amandemen UUD 1945 yang terjadi dalam proses di MPR kita akan mendapatkan berbagai kontroversi dan kesimpangsiuran. Sebagai bagian dari enam visi reformasi tentu proses amandemen merupakan hal yang sangat urgen dan mendasar, sebab konstitusi merupakan norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) yang merupakan rujukan bagi semua aturan hukum dibawahnya dan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang didalamnya mengandung keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mengatur, membentuk dan memerintah dalam pemerintahan negara (Slamet Efendi Yusuf dan Umar Basalim,2000).
Begitu pentingnya, pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH mengibaratkan konstitusi sebagai "syariat" atau "kepala negara simbolik" atau "kitab suci simbolik" dalam civil religion yang didalamnya menjadi dasar bagi tegaknya negara hukum Indonesia, yang mengandung fungsi sebagai simbol pemersatu (symbol of unity), ungkapan dan keagungan kebangsaan (identity of nation) dan pusat upacara keagamaan (centre of ceremony) (Jimly Asshsiddiqie, 2002).
Karena sangat penting itulah maka tak heran bila perhatian seluruh masyarakat Indonesia tertuju pada gedung MPR yang sedang menggelar perhelatan akbar yang akan menentukan nasib bangsa ke depan. ST MPR RI 2002 membahas suatu hal yang sangat penting, sehingga bila amandemen UUD tak dapat terselesaikan akan menimbulkan berbagai masalah yang akan menjadi "time boom" bagi problem ketatanegaraan Indonesia di masa mendatang. Tak heran bila hampir semua pihak berharap MPR dapat menyelesaikan agendanya, sekalipun banyak hambatan dan friksi di dalamnya. Kekhawatiran terancam gagalnya amandemen keempat, bahkan amandemen sebelumnya ditandai dengan semakin kuatnya "gerilya politik" kelompok anti-amandemen (yang sebagian besar dari F-PDIP, purnawirawan TNI dan Nasionalis tua) semakin menghantui semua komponen bangsa. Bahkan muncul kecurigaan adanya skenario Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945, terlebih lagi hal ini diperkuat oleh sikap politik militer yang menginginkan kembali ke UUD 1945 atau diberlakukannya konstitusi tansisi. Tak heran bila sejak lama banyak pakar Tata Negara telah meramalkan adanya kegagalan amandemen, bahkan Dr. T. Mulya Lubis telah sejak lama menyebut adanya sinyalemen Dekrit dan terjadinya "constitution crisis".

MENJADI TUAN RUMAH DI NEGERI SENDIRI

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dewasa ini Indonesia dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022. Hampir semua mata penduduk di Indonesia tertuju padanya. Semua merasa bangga bila Indonesia menjadi tuan rumah hajatan empat tahunan negara-negara di seluruh dunia ini.
Apakah mereka salah? Mereka tidak salah, bahkan memang harus bangga jika benar Indonesia menjadi tuan rumah pergelaran akbar ini. Namun yang kami sayangkan penduduk Indonesia tidak berfikir untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Bahkan hanya menjadi penghuni penjara di negeri di sendiri. Bila dianalogikan, Indonesia itu seperti manusia yang mementingkan penampilan luarnya saja. Berusaha untuk terlihat cantik dan tampan dengan semua cara. Tanpa memperhatikan organ-organ tubuh yang menjadi rusak karenanya. Bahkan tidak tidak sadar jika organ-organ penting di tubuhnya digerogoti oleh virus yang di yang ditimbulkan obat-obat perawatan kulit dan lain-lain. Begitu juga Indonesia sekarang ini. Banyak yang mengaku nasionalis karena bangga menjadi tuan rumah piala dunia. Namun nasionalisme itu hanya merupakan nasionalisme sempit. Mungkin ironi seperti itu yang sedang menimpa bangsa ini.
Kita membela dan bangga pada merah putih hanyalah sekedar simbolik. Namun ketika kekayaan kita digerogoti dan dieksploitasi orang asing, telekomomunikasi dikuasai orang asing, sektor-sektor ekonomi vital dikuasai korporasi asing, bahkan undang-undang kita yang merupakan dasar pijakan kita telah didekte oleh pihak lain. Dimana kita, jika kita melihat mengapa kita hanya bisa diam memembisu seolah berusaha menutup mata. Membiarkan tanah kelahiran kita diacak-acak orang asing dan dihancurkan olehnya.
Padahal kita tahu bahwa wilayah Indonesia sangat kaya dengan sumberdaya nya. Dari segi pertambangan menurut World in Figure 2003, Penerbit The Economist, USA menempatkan semua hasil tambang Indonesia menempati 11 besar dari negara-negara diseluruh dunia. Dari segi kehutanan indonesia memiliki hutan yang sangat luas dengan keanekaragaman flora dan fauna yang terkandung di dalam. Bahkan Indonesia mendapatkan kepercayaan dari negara-negara di dunia menjadi paru-paru dunia. Selain itu dari segi bahari, Indonesia mempunyai wilayah laut seluas 5,8 juta kilometer persegi. Terbesar kedua di dunia, memiliki garis pantai 81.000 kilometer terpanjang di dunia, serta memiliki 17.508 pulau dengan segala kandungan kekayaannya yang sangat besar. Posisi sebagai negara kepulauan terbesar kedua di dunia menempatkan Indonesia sebagai pemilik keanekaragaman hayati yang terbesar di dunia, ditambah letak geografisnya yang sangat strategis di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Hindia dan Pasifik). Melalui majalah internal Maritim Indonesia edisi Juli 2007 diketahui bahwa laut Indonesia menyimpan potensi kekayaan yang dapat dieks-ploitasi senilai 156.578.651. 400 dollar AS per tahun. Jika dirupiahkan dengan kurs Rp 9.300 per 1 dollar AS, angka itu setara dengan Rp 1.456 triliun. Potensi laut Indonesia tersebut, antara lain berasal dari sektor perikanan senilai 31.939.651.400 dollar AS, dari wilayah pesisir 56 miliar dollar AS, dari sektor bioteknologi 40 miliar dollar AS, dari sektor wisata bahari 2 miliar dollar AS, dari sektor minyak bumi lepas pantai 643 juta dollar AS, dan dari sektor transportasi laut 20 miliar dollar AS. Jika dianalogikan secara sederhana, jumlah potensi laut yang Rp 1.456 triliun lebih itu hampir dua kali lipat APBN tahunan Indonesia. Hal itu berarti, dengan mengeksploitasi potensi laut saja Indonesia sanggup menjalankan roda pemerintahan dengan kemampuan anggaran yang dua kali lipat kekuatannya.