Cari Blog Ini

Senin, 23 April 2012

GLOBALISASI SEBAGAI ROTOR SEMANGAT CINTA TANAH AIR


Globalisasi adalah proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkut informasi yang secara mendunia menyebabkan hilangnya batas ruang dan waktu akibat kemajuan teknologi informasi tersebut sehingga jarak antara negara yang satu dengan yang lain terasa tidak ada. Dengan arus globalisasi yang kuat pada abad 21 ini, bagi negara berkembang seperti Indonesia harus mewaspadai dampak dari adanya globalisasi, sehingga dapat menjadikan globalisasi sebagai sebuah peluang untuk perkembangan bangsa bukannya menjadi sebuah ancaman. Dana Moneter Internasional didefinisikan globalisasi ekonomi sebagai: sebuah proses sejarah, hasil dari manusia dan kemajuan teknologi. Ini mengacu pada peningkatan integrasi ekonomi di seluruh dunia, khususnya melalui perdagangan dan arus keuangan. Istilah ini juga merujuk pada gerakan orang (tenaga kerja) dan pengetahuan (teknologi) melintasi perbatasan internasional. Pengaruh globalisasi meliputi berbagai aspek kehidupan. Meskipun ada sedikit masyarakat yang menolak globalisai karena menganggap globalisasi hanya akan menguntungkan kelompok tertentu. Tetapi penolakan itu tidak ada pengaruhnya karena kuatnya arus globalisasi masuk melalui berbagai saluran, diantaranya adalah :
a.       lembaga pendidikan dan ilmu pengetahuan
b.      lembaga keagamaan
c.       indutri internasional dan lembaga perdagangan
d.      wisata mancanegara
e.       saluran komunikasi dan telekomunikasi internasional
f.       lembaga internasional yang mengatur peraturan internasional
g.      lembaga kenegaraan seperti hubungan diplomatik dan konsuler


Minggu, 22 April 2012

AMANDEMEN UUD 1945 UNTUK SISTEM PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS DAN PLURALISTIS


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
 Amandemen diambil dari bahasa Inggris yaitu "amendment". Amends artinya merubah, biasanya untuk masalah hukum. Jadi yang dimaksud dengan Amandemen UUD 45, artinya misalnya pasal-pasalnya dari UUD 45 itu sudah mengalami perubahan yang tertulis atau maknanya. Ada perbedaan antara rancangan UUD yang dibuat oleh pantia BPUPKI dengan naskah UUD 45 yang disetujui dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi dasar UUD 45 yang belum diamandemen adalah UUD 45 yang tercantum dalam ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) no.1. No.2 memilih Soekarno Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden. No.3 berbunyi : Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Dan memang dalam Aturan Peralihan UUD 45, pasal IV tercantum Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Dengan perkataan lain saat itu Presiden berkuasa tampa batas karena presiden berfungsi sebagai eksekutif sekaligus sebagai pimpinan legislatif. Ini menunjukkan bahwa Indonesia kurang demokratis, padahal Republik Indonesia saat itu harus menunjukkan sifatnya yang didukung rakyat. Makanya konstitusi Negara Indonesia harus diamandemen.
Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik, rusaknya manajemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian  bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang asli atau UUD 1945 yang belum mengalammi amandemen akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.