Cari Blog Ini

Rabu, 05 Agustus 2015

Obyek Kajian Sosiologi Hukum

Menurut Gerald Turkel (Achmad Ali. 2009:61), pendekatan sosiologis juga mengenal studi tentang hubungan antara hukum dan moral serta logika internal hukum. Fokus utama pendekatan sosiologis antara lain:
  1.  Pengaruh hukum terhadap perilaku sosial.
  2. Kepercayaan-kepercayaan yang dianut oleh warga masyarakat dalam “the social world” mereka.
  3. Organisasi sosial dan perkembangan sosial serta institusi-institusi hukum.
  4.  Bagaimana hukum dibuat.
  5. Kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum.




    Schuyt (Achmad Ali. 2009:64) mengemukakan pokok-pokok bahasan sosiologi hukum, yang mencakupi empat pokok bahasan:
    a. Sistem-sistem hukum.
    b. Organisasi sosial dari hukum.
    c. Warga negara dalam hukum.
    d. Asas-asas hukum dan pengertian-pengertian hukum.