Menurut
Gerald Turkel (Achmad Ali. 2009:61), pendekatan sosiologis juga mengenal studi
tentang hubungan antara hukum dan moral serta logika internal hukum. Fokus
utama pendekatan sosiologis antara lain:
- Pengaruh hukum terhadap perilaku sosial.
- Kepercayaan-kepercayaan yang dianut oleh warga masyarakat dalam “the social world” mereka.
- Organisasi sosial dan perkembangan sosial serta institusi-institusi hukum.
- Bagaimana hukum dibuat.
- Kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum.Schuyt (Achmad Ali. 2009:64) mengemukakan pokok-pokok bahasan sosiologi hukum, yang mencakupi empat pokok bahasan:a. Sistem-sistem hukum.b. Organisasi sosial dari hukum.c. Warga negara dalam hukum.d. Asas-asas hukum dan pengertian-pengertian hukum.