Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) karena tidak sesuai dengan amanat
undang-undang menimbulkan perdebatan luas dikalangan masyarakat. Hal
ini bisa saja terjadi karena alasan penghapusan tersebut tidak jelas
atau hanya dengan intepretasi hukum yang multitafsir. MK sebagai wasit
sistem hukum dan aturan di Indonesia harus bijak dalam masalah yang
positif bagi bangsa. Tampaknya MK dalam menentukan vonis besar itu
terjebak isu primordial seperti diskriminasi, liberalisme dan
kapitalisme. Apalagi alasan lain MK yang tidak masuk akal karena
pemakaian bahasa pengantar bahasa Inggris di sekolah itu. Sebaiknya ide
progresif dan cerdas dari sekolah elit itu jangan dikorbankan karena
hanya terjebak isu primordial seperti liberalisasi, kastanisasi atau
apapun sebutan primordial lainnya. Kalaupun ada permasalahan dan
kendala, yang dimatikan bukan ide progresif positif sekolah elit itu
tetapi permasalahannya diperbaiki.
MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI tidak sesuai dengan
konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya
yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu,
pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya
kastanisasi pendidikan.