Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) karena tidak sesuai dengan amanat
undang-undang menimbulkan perdebatan luas dikalangan masyarakat. Hal
ini bisa saja terjadi karena alasan penghapusan tersebut tidak jelas
atau hanya dengan intepretasi hukum yang multitafsir. MK sebagai wasit
sistem hukum dan aturan di Indonesia harus bijak dalam masalah yang
positif bagi bangsa. Tampaknya MK dalam menentukan vonis besar itu
terjebak isu primordial seperti diskriminasi, liberalisme dan
kapitalisme. Apalagi alasan lain MK yang tidak masuk akal karena
pemakaian bahasa pengantar bahasa Inggris di sekolah itu. Sebaiknya ide
progresif dan cerdas dari sekolah elit itu jangan dikorbankan karena
hanya terjebak isu primordial seperti liberalisasi, kastanisasi atau
apapun sebutan primordial lainnya. Kalaupun ada permasalahan dan
kendala, yang dimatikan bukan ide progresif positif sekolah elit itu
tetapi permasalahannya diperbaiki.
MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI tidak sesuai dengan
konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya
yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu,
pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya
kastanisasi pendidikan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan tentang penghapusan
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) berdasarkan materi
gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dikabulkan MK. Dengan dikabulkannya gugatan ini, tak ada lagi
pasal yang menjadi payung hukum keberadaan RSBI-SBI ataupun sekolah
berkurikulum internasional.
Sebenarnya pendirian RSBI adalah langkah terobosan maju dan progresif
bagi dunia pendidikan negeri yang dikelola pemerintah. Saat ini sebagian
sekolah swasta sudah melakukan terobosan pendidikan luar biasa maju ke
depan. Apalagi saat ini Indonesia tidak terlepas dari globalisasi bisnis
pendidikan dunia. Tetapi begitu pendidikan negeri sedang berupaya ikut
berkompetisi dengan ketertinggalannya dengan sedikit langkah lebih maju
langsung dihantam oleh MK dengan alasan hukum yang kontroversial.
Konsep RSBI
Harus diakui ide RSBI adalah langkah progresif yang cukup baik. Meski
disana sini masih banyak kekurangan dan kelemahan itu adalah wajar
karena baru melangkah awal. Bila RSBI adalah bayi yang sedang belajar
berjalan. Kalaupun kadang masih terjatuh dan terantuk adalah kendala
yang dapat diperbaiki. Bukan dengan jalan melarang bayi berjalan tetapi
bagaimana anak itu dapat berjalan dengan baik. Jadi masalah bahasa
Inggris sebagai bahasa pengantar, masalah biaya dan masalah kualitas
guru dan masalah yang bisa diperbaiki tetapi bukan dengan cara menghapus
ide hebat RSBI.
Saat sekolah elit itu dipandang dari sisi negatif maka yang keluar
adalah label diskriminasi, kapitalis, liberalisasi dan kastanisasi.
Kalaupun RSBI merupakan diskriminasi juga tidak sepenuhnya benar. Dampak
itu sudah diperhitungkan oleh para penggagas sekolah elit itu. Karena
tempat duduk di sekolah elit itu masih menyisakan 20% persen untuk anak
tidak mampu. Namun hal ini pasti digugat oleh pihak yang tidak
mendapatkan tempat di sana atau pihak anti RSBI lain bahwa yang
disediakan untuk anak mampu hanya sedikit. Sebenarnya hal itu mungkin
tidak sepenuhnya benar. Karena banyak orang yang mampu secara ekonomi
juga kalah bersaing dengan orang mampu lainnya tetapi mereka kalah
karena tidak mampu bersaing dengan prestasinya. Demikian juga semua
sesama anak tidak mampu dapat bersaing untuk masuk sekolah itu. Selain
itu tidak semua anak tidak mampu beprestasi baik. Mungkin dari sekian
orang tidak mampu yang berprestasi kurang dari 20% persen tidak ada yang
tahu. Dan jumlah ini harus sesuai dengan kuota yang diberikan. Tetapi
di atas kertas penghitungan ini sulit karena data yang terbatas untuk
menentukan itu semua.
Konsep mulia RSBI jangan disalah artikan pemerintah memberikan subsidi
kepada orang mampu. Jadi bila pemerintah tidak boleh memberi subsidi
pada sekolah itu. Sebenarnya selama ini subsidi yang diberikan
pemerintah kepada sekolah itu sama seperti sekolah reguler lain. Bila
dicermati sebenarnya idenya justru sangat mulia yaitu swadaya masyarakat
ikut mensubsidi masyarakat tidak mampu ikut menikmati pendidikan
berkualitas. Jadi sekolah itu sebenarnya adalah pelajaran hidup yang
baik bagi anak dan masyarakat bahwa mereka akan saling berbagi menikmati
sekolah berkualitas.
Justru dengan adanya 20% anak mampu di sekolah elit adalah sebuah bentuk
anti diskriminasi. Anak tidak mampu dan anak mampu itu masuk dalam
komunitas tanpa membedakan latar belakang sosial dan ekonomi. Selama ini
perbedaan latar belakang ekonomi dalam sebuah komunitas
Sekolah elit itu justru bentuk anti diskriminasi yang sangat baik dengan pelajaran hidup saling mensubsidi dan saling membantu. Kekawatiran banyak pihak bahwa anak tidak mampu akan merasa rendah diri di komunitas itu tidak pernah terbukti. Karena mereka selama ini membaur tanpa rasa perbedaan. Tetapi yang menyedihkan hal positif yang saling berbagi, saling mensubsidi dan antidiskriminasi ini justru divonis sebagai diskriminasi oleh MK. Justru sebuah bentuk diskriminasi pendidikan murni lainnya seperti sekolah elit swasta yang ekslusif yang hanya dinikmati orang kaya tanpa menyediakan sebuah kursipun untuk anak tidak mampu tidak dipandang sebelah matapun oleh MK.
Isu Primordial
Tidak disadari dalam menghapus RSBI MK terjebak isu promordial seperti
diskriminasi dan kastanuisasi yang belum tentu benar. Akibat keputusan
tersebut menimbulkan kontroversi yang luas. Bagi yang merasakan manfaat
dengan terobosan yang dilakukan Depdikbud dalam memberikan layanan
pendidikan yang progresif, bermutu dan berkualitas di tengah
keterbatasan dana pemerintah mungkin akan mendukung. Karena itulah
seketika Walikota dan DPRD Surabayapun langsung bereaksi keras akan
meneruskan RSBI dan SBI yang dinilai banyak bermanfaat di kota pahlawan
itu. Tetapi dengan sombong dan gagahnya pihak MK langsung menghardik
bahwa walikota dan DPRD Surabaya harus menuruti perintah MK itu. Padahal
masih ada langkah hukum Judicial Review lagi yang menjadi hal
masyarakat.
Meski masih belum seperti yang diharapkan sebenarnya konsep pendidikan
RSBI merupakan langkah maju dan terobosan baru dalam menciptakan
pendidikan berkualitas dengan cara subsidi silang dengan bantuan dana
swadaya masyarakat. Langkanya pendidikan pemerintah yang berkualiyas di
tengah keterbatasan dana pemerintah tanpaknya hanya bisa diatasi dengan
swadaya masyarakat. Bangsa ini tidak bisa menyerahkan sepenuhnya kepada
negara untuk mendapatkan sekolah yang sedikit mewah. Apalagi dana
pemerintah selama ini tidak disadari tersedot ratusan trilyun hanya
untuk subsidi BBM mobil mewah bagi orang mampu. Hal ini secara tidak
langsung mengurangi anggaran dana pembangunan masyarakat untuk mendapat
sarana pendidikan yang berkualitas.
Tampaknya sampai kapanpun pemerintah tampaknya akan kesulitan dapat
memberikan sarana dan prasarana yang berkualitas seperti yang diberikan
program RSBI dan SBI di seluruh penjuru negeri secara merata. Sampai
kapanpun pemerintah tampaknya tidak akan dapat menyediakan AC dalam
kelas di seluruh pelosok negeri. Sampai kapanpun pemerintah tidak akan
mampu menyeragamkan kualitas guru dapat merata di seluruh negeri.
Mungkin saja bahasa pengantar bahasa Internasional akan dipertimbangkan
dipakai sekolah negeri di seluruh Indonesia baru menjadi perhatian dua
puluh tahun atau tiga puluh tahun lagi saat bangsa ini merasa tertinggal
di era globalisasi.
Mimpi untuk mendapatkan pendidikan yang sama secara serentak bagi
seluruh anak bangsa harus diakhiri karena bangsa ini terdiri dari ribuan
pulau dan berbagai masalah sosial yang tidak bisa diseragamkan. Negeri
ini tidak bisa disamakan dengan Rusia yang semua anak harus mendapatkan
pendidikan dan sarana yang harus persis sama dan seragam. Bila konsep
isu liberalisasi pendidikan dipertahankan secara kaku maka pendidikan
negeri di Indonesia tidak akan pernah maju. Begitu satu kelompok sekolah
lebih modern sedikit, atau lebih lebih maju sedikit atau lebih mewah
sedikit sudah divonis liberal, kapitalis dan diskriminasi pendidikan.
Kalau ini berjalan terus maka pendidikan negeri bangsa ini akan selalu
tampak kumuh, tidak maju dan tidak berkualitas.
Justru seharusnya bila ada sekolah percontohan seperti RSBI dan SBI
jangan langsung dihancurkan karena sisi negatifnya. Padahal bila sisi
positifnya dapat berkembang baik nantinya secara perlahan dan pasti
dapat diikuti oleh tempat pendidikan negeri lainnya. Bukannya tidak
mungkin secara perlahan semua sekolah di Indoneisa nantinya akan seperti
RSBI dan SBI.
Keterbatasan dana pemerintah dalam menciptakan sarana dan prasarana
pendidikan yang baik itu bisa ditanggulangi dengan dukungan dana mandiri
dari masyarakat. Dana mandiri itu memberi subsidi silang bagi yang
tidak mampu.
Sebenarnya hal ini tidak jauh berbeda dengan subsidi silang adanya
fasilitas VIP dan kelas uatama di RS Umum pemerintah. Pemerintah melalui
Rumah Sakit Umum yang ada karena keterbatasan dana juga sulit untuk
menciptakan sarana dan prasarana kesehatan yang mewah dan bagus untuk
masyarakat secara merata di seluruh Indonesia. Sehingga diciptakan
subsidi silang. Beberapa kelas perawatan bersubsidi atau gratis
diberikan kelas III atau perawatan poliklinik umum untuk rawat jalan. Di
beberapa rumah sakit umum menyediakan perawatan Rumah Sakit dengan
perawatan VIP atau kelas utama. Demikian juga untuk rawat jalan beberapa
RSUD dan RSUP seperti RS Ciptomangunkusumo menyediakan rawat jalan
poliklinik tumbuh kembang yang berkelas “non ekonomi”. Padahal
Undang-undang mengamanatkan semua masyarakat Indonesia harus memperoleh
hak kesejahteraan dan kesehatan yang sama. Bila disimak pola ini adalah
pola liberalisasi kesehatan. Tetapi hal ini sejak lama tidak pernah
digugat. Bila dicermati liberalisasi transportasi juga ada. Buktinya PT
KAI menyediakan kelas bisnis dan kelas ekonomi.
Bila dicermati lebih lagi bahwa liberalisasi itu bila dipandang secara
sempit juga akan ada dalam semua bidang kehidupan masyarakat baik
politik, ekonomi, sosial, kesehatan dan banyak lagi. Sistem berbangsa
dan bernegara di Indonesia memang bukan seperti Rusia yang sosialis atau
Amerika yang kapitalis. Tetapi bangsa ini masih belum jelas dimana
posisi itu berada. Karena latar belakang sejarah bangsa yang berbeda
dengan Cina, Rusia dan Amerika maka nantinya kontroversi isu promordial
tentang kapitalis dan liberalisme akan terus bergulir tidak akan
terpecahkan sampai akhir kehidupan bangsa ini. Bila bangsa ini terjebak
terus dengan isu itu maka akan semakin jauh tertinggal. Tidak disadari
saat ini bangsa Cina yang berpaham sosialis dan komunis saja mungkin
saat ini lebih liberal dan lebih kapitalis dibanding Indonesia khususnya
di Wilayah Shanghai yang sangat maju dan modern.
Sebaiknya MK tidak terjebak dalam pertimbangan isu liberalisasi dan non
liberalisasi yang dangkal dan sempit sebagai alasan penghapusan RSBI dan
SBI. Karena akan menimbulkan kontroversi yang panjang dan pedebatan
tiada henti. Latar belakang putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah
menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi
yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal
mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan
antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi
pendidikan. Bila alasan diskriminasi pendidikan dan liberalisasi
pendidikan dipakai seharusnya logikanya MK nantinya juga harus menghapus
layanan VIP dan kelas utama di RS Umum milik pemerintah. Karena layanan
VIP dan kelas utama di RS Umum milik pemerintah adalah bentuk
liberalisasi kesehatan dan diskriminasi kesehatan juga, Hal ini juga
adalah bentuk dari kastanisasi kesehatan juga.
Dengan terjebak dalam isu primordial seperti diskriminasi atau
liberalisasi yang kaku itu maka konsekuensi putusan yang kontroversial
itu nantinya MK harus harus juga menutup . Bahkan nantinya MK kalau
berpikiran primordial sempit seperti itu juga harus menutup sekolah yang
berlatar belakang agama seperti madarasah dan aliyah yang disubsidi
pemerintah.
Bila berpikiran dangkal MK nantinya akan menghapus semua sekolah yang
poenuh diskriminasi dan penuh kemewahan. Dengan alasan yang dangkal dan
sempit tentang isu diskriminasi dan bahasa internasional itu nantinya MK
juga akan menutup Fakultas Kedokteran Internasional Universita
Indonesia yang berbiaya lebih mahal dan memakai bahasa poengantar bahasa
Inggris.
Bahkan bisa merembet MK akan menutup semua bentuk pola pikir diskriminasi sempit ala logika MK seperti layanan kesehatan subsidi silang VIP dan kelas utama dalam rawat inap dan rawat jalan di RS Umum pemerintah. Karena semua bentuk layanan khusus itu bila dipandang dari kacamata MK yang dangkal itu juga merupakan bentuk diskrikminasi kesehatan atau kapitalisme kesehatan atau liberalisasi kesehatan atau kastanisasi kesehatan seperti yang divoniskan pada sekolah RSBI. Itupun kalau ada pihak yang mengajukan Judicial Review kepada MK.
Akhirnya semua upaya yang berbau modern dan maju secara membabi buta
dianggap bentuk diskriminasi, kapitalisme dan liberalisme. Bangsa ini
akan semakin terkukung dalam tempurung di tengah era globalisasi bila
setiap langkah progresif yang positif selalu dituduh secara sempit
sebagai tindakan liberal dan kapitalis.
Alasan lain yang tidak susbtansial secara hukum dan masih menimbulkan
perdebatan adalah penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar
dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat
mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda
terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat
pemersatu bangsa. Alasan kontroversial itu sebenarnya tidak menyentuh
substansi hukum secara langsung dan bukan merupakan alasan untuk sebuah
pelanggaran undang-undang. Karena saat ini bahasa arab yang dijadikan
bahasa pengantar di banyak pesantren juga tidak dianggap menghancurkan
jati diri bangsa dan melanggar hukum. Jadi menurut logika MK pesantren
harus dihapus. Pikiran picik seperti itu berarti juga akan menganggap
semua upaya kursus bahasa Inggris, dan setiap percakapan bahasa Inggris
menjadi haram karena menghancurkan jati diri bangsa.
Alasan kontroversial bahasa Internasional itu, pasti banyak pihak
mencontoh dahulu bangsa Jepang dan Cina memakai bahasa tradisional bisa
maju. Tetapi sebenarnya hal itu adalah cerita sejarah masa lalu saat
bangsa itu menutup diri dari bangsa lain. Tetapi saat ini semua bangsa
bila ingin maju tidak bisa melepaskan dari dari era globalisasi. Saat
ini sekolah internasional dengan bahasa pengantar bahasa
internasionalpun mulai bertaburan di Cina dan Jepang yang mulai banyak
diminati. Bahkan kalau mau disurvey mungkin saja kemampuan bahasa
internasional anak Jepang dan Cina jauh lebih baik dengan anak
Indonesia.
MK juga sebaiknya jangan langsung menganggap dirinya dewa dari segala
hukum di Indonesia. Saat ini MK dengan gagah mengatakan bahwa setiap
pihak yang tetap mempertahankan RSBI adalah melawan hukum. Sebaiknya MK
harus lebih bijaksana dan menahan diri karena masih ada Judisial Review
yang mungkin diajukan pihak yang berkebaratan tentang putusan MK yang
cukup kontrobversial itu. MK adalah institusi yang bekerja paling ringan
di antara berbagai elemen penegak hukum. MK adalah wasit dari berbagai
produk hukum yang telah digodok demikian panjang oleh banyak orang ahli
hukum di pemerintah dan ahli hukum di DPR tetapi hanya dengan
pertimbangan beberapa kepala di MK langsung meniup peluit bahwa
permainan itu haram dan halal bagi bangsa ini.
Melihat keputusan penting yang sangat kontroversial dan berlandaskan
logika pemikiran yang sempit dan dangkal ini sebaiknya hak dan wewenang
hukum MK yang luar biasa dalam mengharamkan undang-undang dan aturan
hukum itu harus ditinjau kembali. Untuk menghindari hal yang merugikan
bangsa ini hanya kesalahan pemikiran beberapa kepala di MK sebaiknya
segala keputusan MK yang kontroversial dan berpotensi merugikan bangsa
harus diuji lagi di Mahkamah Agung.
Dalam keadaan lembaga hukum yang sangat kuat itu sebaiknya MK harus
sangat berhati-hati dan lebih bijak dalam menentukan hal positif bagi
bangsa. Jangan hanya karena alasan hukum dengan pertimbangan
liberalisasi dan pertimbangan sekedar pemakaian bahasa Inggris sebagai
pengantar itu dapat menghancurkan ide maju dari konsep RSBI dan SBI yang
sangat kompetitif itu. Langkah bijak yang seharusnya diambil MK adalah
tidak terjebak dalam isu liberalisasi dan non liberalisasi yang
kontroversial. Tetapi demi kepentingan kemajuan bangsa di masa depan. MK
tidak disadari telah melarang RSBI bak anak sedang belajar berjalan
saat mengetahui anak itu melakukan kesalahan dan jatuh saat berjalan
langsung serta merta dilarang belajar berjalan.
Tidak disadari nantinya langkah MK ini membuat para konseptor di dunia
pendidikan menjadi trauma saat merencanakan langkah progresif dan
langkah maju bagi pendidikan negeri milik pemerintah karena akan selalu
dicap liberalis dan kapitalis. Tidak disadari langkah MK inilah yang
akan membuat pendidikan negeri semakin jauh tertinggal dengan pendidikan
swasta. Pendidikan swasta sudah mulai membicarakan prestasi
internasional, dunia pendidikan negeri masih berkutat tentang isu
primordial liberalisasi, kastanisasi dan diskriminasi ala pemerintah
sosialis dan negeri komunisi. Saat ini bangsa ini terlena meremehkan
kemajuan pendidikan swasta mengagungkan kehabatan perguruan tinggi
negeri. Bangsa ini terlena oleh kehebatan Perguruan Tinggi Negeri yang
usianya memang sudah hampir seratus tahun. Namun tidak disadari
pendidikan perguruan tinggi swasta yang usianya belasan tahun sudah bisa
bersaing dan menyalip dalam peringkat Unversitas terbaik di Indonesia
dibandingkan PT negeri yang berusia hampir seratus tahun. Dahulu lima
belas atau duapuluh tahun lalu mahasiswa Malaysia banyak berguru di PT
negeri Indonesia tetapi sat ini sebaliknya. Bila kita terlena dengan
masa lalu tanpa mempersiapkan masa depan maka tidak disadari semakin
jauh tertinggal. Bangsa ini sebaiknya jangan terlalu terlena
mengagungkan pendidikan kolonial yang statis dan feodal tetapi harus
lebih moderat dan progresif tanpa mengesampingkan moral dan budaya
bangsa.
MK telah mengkebiri langkah maju pendidikan negeri tetapi membiarkan
pendidikan elit internasional swasta berkembang pesat. Pendidikan elit
Internasional swasta yang justru penuh diskriminasi karena dihuni anak
gedongan tanpa dihuni golongan anak tidak mampu tetapi tidak pernah
tersentuh sedikitpun. Tidak disadari justru MK menciptakan jurang
diskriminasi atau kastanisasi antara pendidikan negeri dan swasta yang
semakin menganga lebar dalam hal kebijakan dan kreatifitas. Saat
Pendidikan negeri sedikit kreatif langsung dihantam dengan isu
primordial yang kontraproduktif. MK telah menghambat upaya pendidikan
negeri untuk bangkit berdiri hanya karena alasan promordial dan alasan
kontroversial. Tetapi pendidikan swasta bebas berlenggang dengan penuh
kreatifitas bahkan penuh diskriminasi.
Maka seharusnya setiap usaha untuk memajukan bangsa jangan dilihat
secara sempit dan hanya dinilai dari sisi buruknya. Dengan mengabaikan
ide pendidikan progresif positif yang tidak melanggar aturan hukum dan
menjunjung tinggi moral dan budaya bangsa harus didukung semua pihak.
Seharus yang dibenahi adalah dampak buruknya dan kekurangannya bukan
mematikan ide positifnya. Melihat banyaknya sisi positif dan alasan
penghapusan RSBI yang kontroversial itu seharusnya ada pihak yang
melakukan Judicial Review terhadap putusan MK itu. Apakah sekolah elit
itu sudah berakhir ceritanya atau justru ini adalah awal cerita sekolah
elit itu dalam menggapai kemajauan yang dicita-citakan penggagasnya.
Kalaupun label RSBI tetap harus dhapus sebaiknya konsep atau ide maju
pendidikan elit yang mengutamakan swadaya masyarakat dengan memberikan
subsidi bagi yang tidak mampu mungkin harus dipertahankan sisi
positifnya. Jangan sampai ide pendidikan yang inovatif dan kreatif itu
dimatikan hanya alasan isu primordial seperti diskriminasi dan
liberalisasi yang dilihat secara dangkal dan sempit.
edukasi.kompasiana.com
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus