Memperhatikan dan mencermati perkembangan pembahasan amandemen UUD 1945 yang terjadi dalam proses di MPR kita akan mendapatkan berbagai kontroversi dan kesimpangsiuran. Sebagai bagian dari enam visi reformasi tentu proses amandemen merupakan hal yang sangat urgen dan mendasar, sebab konstitusi merupakan norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) yang merupakan rujukan bagi semua aturan hukum dibawahnya dan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang didalamnya mengandung keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mengatur, membentuk dan memerintah dalam pemerintahan negara (Slamet Efendi Yusuf dan Umar Basalim,2000).
Begitu pentingnya, pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH mengibaratkan konstitusi sebagai "syariat" atau "kepala negara simbolik" atau "kitab suci simbolik" dalam civil religion yang didalamnya menjadi dasar bagi tegaknya negara hukum Indonesia, yang mengandung fungsi sebagai simbol pemersatu (symbol of unity), ungkapan dan keagungan kebangsaan (identity of nation) dan pusat upacara keagamaan (centre of ceremony) (Jimly Asshsiddiqie, 2002).
Karena sangat penting itulah maka tak heran bila perhatian seluruh masyarakat Indonesia tertuju pada gedung MPR yang sedang menggelar perhelatan akbar yang akan menentukan nasib bangsa ke depan. ST MPR RI 2002 membahas suatu hal yang sangat penting, sehingga bila amandemen UUD tak dapat terselesaikan akan menimbulkan berbagai masalah yang akan menjadi "time boom" bagi problem ketatanegaraan Indonesia di masa mendatang. Tak heran bila hampir semua pihak berharap MPR dapat menyelesaikan agendanya, sekalipun banyak hambatan dan friksi di dalamnya. Kekhawatiran terancam gagalnya amandemen keempat, bahkan amandemen sebelumnya ditandai dengan semakin kuatnya "gerilya politik" kelompok anti-amandemen (yang sebagian besar dari F-PDIP, purnawirawan TNI dan Nasionalis tua) semakin menghantui semua komponen bangsa. Bahkan muncul kecurigaan adanya skenario Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945, terlebih lagi hal ini diperkuat oleh sikap politik militer yang menginginkan kembali ke UUD 1945 atau diberlakukannya konstitusi tansisi. Tak heran bila sejak lama banyak pakar Tata Negara telah meramalkan adanya kegagalan amandemen, bahkan Dr. T. Mulya Lubis telah sejak lama menyebut adanya sinyalemen Dekrit dan terjadinya "constitution crisis".
Begitu pentingnya, pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH mengibaratkan konstitusi sebagai "syariat" atau "kepala negara simbolik" atau "kitab suci simbolik" dalam civil religion yang didalamnya menjadi dasar bagi tegaknya negara hukum Indonesia, yang mengandung fungsi sebagai simbol pemersatu (symbol of unity), ungkapan dan keagungan kebangsaan (identity of nation) dan pusat upacara keagamaan (centre of ceremony) (Jimly Asshsiddiqie, 2002).
Karena sangat penting itulah maka tak heran bila perhatian seluruh masyarakat Indonesia tertuju pada gedung MPR yang sedang menggelar perhelatan akbar yang akan menentukan nasib bangsa ke depan. ST MPR RI 2002 membahas suatu hal yang sangat penting, sehingga bila amandemen UUD tak dapat terselesaikan akan menimbulkan berbagai masalah yang akan menjadi "time boom" bagi problem ketatanegaraan Indonesia di masa mendatang. Tak heran bila hampir semua pihak berharap MPR dapat menyelesaikan agendanya, sekalipun banyak hambatan dan friksi di dalamnya. Kekhawatiran terancam gagalnya amandemen keempat, bahkan amandemen sebelumnya ditandai dengan semakin kuatnya "gerilya politik" kelompok anti-amandemen (yang sebagian besar dari F-PDIP, purnawirawan TNI dan Nasionalis tua) semakin menghantui semua komponen bangsa. Bahkan muncul kecurigaan adanya skenario Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945, terlebih lagi hal ini diperkuat oleh sikap politik militer yang menginginkan kembali ke UUD 1945 atau diberlakukannya konstitusi tansisi. Tak heran bila sejak lama banyak pakar Tata Negara telah meramalkan adanya kegagalan amandemen, bahkan Dr. T. Mulya Lubis telah sejak lama menyebut adanya sinyalemen Dekrit dan terjadinya "constitution crisis".