A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Pendidikan sangat
penting keberadaanya bagi kelangsungan hidup sebuah negara bangsa. Untuk
memperoleh sumber daya manusia yang unggul dibutuhkan satu proses pendidikan
yang baik. Proses pendidikan yang baik bukan hanya menjadi tanggung jawab
lembaga penyelenggara pendidikan semata, tetapi juga harus didukung perannya
oleh masyarakat dan pemerintah yang dalam hal ini bertindak sebagai pemegang
amanah tertinggi dari UUD 1945 untuk mencerdaskan bangsa Indonesia.
Seiring bergulirnya
reformasi di negara Indonesia yang menuntut otonomi daerah maka secara bertahap
pun kewenangan penyelenggaraan pendidikan diserahkan kepada tiap - tiap
pemerintah daerah. Dengan diserahkannya kewenangan tersebut kepada pemerintah
daerah berarti telah ada keleluasaan kepada daerah untuk menjalankan aktivitas
pelayanan publik tanpa harus banyak terpaku pada aturan-aturan yang telah di
buat oleh pemerintah pusat.
Demikian pula dengan
pemerintah kabupaten Sukoharjo yang dalam hal ini bertindak sebagai pemerintah
daerah setempat yang memiliki hak dan wewenang dalam pendidikan. Kebijakan yang
diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo adalah dengan mengeluarkan
kebijakan gratis bagi sekolah negeri. Kebijakan pendidikan gratis yang
dikeluarkan mulai tanggal 2 Januari 2007 diharapkan mampu meningkatkan
intelektual masyarakat dan memenuhi hak pendidikan serta mewujudkan program
wajib belajar sembilan tahun. Sekolah negeri yang mendapatkan kebijakan gratis
dimulai dari jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA pada jalur pendidikan formal.
Kabupaten sukoharjo
adalah sebuah kabupaten yang termasuk dalam karesidenan surakarta, terletak di
sebelah selatan kota surakarta. Kabupaten ini memiliki 12 kecamatan. Pada tahun
anggaran 2006, pemerintah kabupaten sukoharjo mengalokasikan anggaran untuk
pendidikan gratis periode pendidikan 2007/2008 sekitar 9% dari keseluruhan APBD
yang keseluruhanya akan dikucurkan kepada semua siswa sekolah-sekolah negeri di
kabupaten Sukoharjo.
Dengan jumlah realisasi
anggaran yang demikian, pemerintah kabupaten Sukoharjo menerapkan kebijakan
pendidikan gratis di wilayahnya untuk peserta didik pada jalur formal jenjang
pendidikan dasar dan menengah negeri. Adapun yang dimaksud dengan jalur
pendidikan yang ada dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terbagi
sebagai berikut :
1. Pendidikan
Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
2. Pendidikan
non Formal adalah pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang.
3. Pendidikan
Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
(Sumber
: UU 20 Tahun 2003).
Pembiayaan pendidikan
gratis di kabupaten Sukoharjo diambilkan dari pos RAPBD yang dikhususkan hanya
untuk sekolah negeri. Jumlah sekolah negeri yang mencapai 549 unit membuat
pro-kontra dalam pelaksanaanya. Ada kalangan yang pesimis kebijakan gratis itu
dapat terlaksana dengan baik karena besarnya anggaran pendidikan yang harus
ditanggung oleh APBD dan kekhawatiran dari kelompok ini terhadap rasa keadilan
masyarakat mengingat hanya sekolah negeri yang akan menikmati kebijakan pendidikan
gratis. Terlebih lagi pendapatan Kabupaten Sukoharjo yang cenderung tidak
meningkat dari tahun ke tahun. berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) yang terbit pada 30 Juni 2009, dari tiga BUMD di Sukoharjo yang mendapat
sorotan dari eksekutif dan legislatif yaitu Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat (PD BPR) Bank Pasar, Percada serta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Total penyertaan modal yang dikeluarkan Pemkab senilai Rp 47 miliar atau hanya
terpaut Rp 2 miliar lebih besar dibanding total PAD sampai tahun 2009.
Rata-rata penyertaan modal per tahun mulai Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar.
Sebagai gambaran, di 2008 untuk
penyertaan modal PDAM senilai Rp 2,8 miliar, keuntungan yang diberikan kepada
Pemkab hanya Rp 125 juta. Hal yang sama juga terjadi di PD BPR Bank Pasar. Dari
penyertaan modal senilai Rp 1 miliar, keuntungan yang masuk PAD senilai Rp 326
juta.
Tabel penyertaan modal Pemkab
Sukoharjo
No
|
Tahun
|
Penyertaan Modal
|
1
|
2006
|
Rp.
6.852.000.000,-
|
2
|
2007
|
Rp.
12.600.000.000,-
|
3
|
2008
|
Rp.
5.950.000.000,-
|
4
|
2009
|
Rp.
5.320.000.000,-
|
5
|
2010
(rencana)
|
Rp.
6.932.000.000,-
|
Sumber : http://solopos.co.id
Sumber dana yang dialokasikan untuk
pendidikan gratis berasal dari pemerintah pusat (APBN) yang disalurkan melalui
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD dan SMP serta Bantuan Khusus Murid
(BKM) untuk jenjang SMA/SMK. Di luar dana BOS dan BKM, Pemkab Sukoharjo juga
menerima bantuan APBN berupa beasiswa, rehab gedung, ruang kelas baru, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, unit sekolah baru, school grant, Bantuan
Operasional Manajemen Mutu (BOMM), dan life skill. Selain dari APBN itulah
Pemkab Sukoharjo harus mengalokasi anggaran unit cost per siswa melalui APBD.
Untuk besaran alokasi dana dalam
penyelenggaraan
pendidikan
gratis, pada jenjang SD per tahun dibutuhkan sekitar Rp 14,9 miliar lebih.
Rinciannya, jumlah SD di Sukoharjo ada 497 sekolah dengan jumlah siswa SD
sebanyak 63.850 anak. Mereka menerima dana BOS sebesar Rp 19.500 per anak per
bulan. Di jenjang SMP dibutuhkan dana pendidikan per tahun sebesar Rp 11 miliar
lebih. Anggaran tersebut dimaksudkan untuk membiayai sekolah 26.354 anak yang
tersebar di 40 sekolah. Unit cost tiap siswa SMP per bulan sebanyak Rp 62.500,
sementara dana BOS per bulan per siswa hanya Rp 27.500. Untuk menutup
kekurangan biaya tersebut, Pemkab menganggarkan dana dari APBD sebesar Rp
35.000 per siswa per bulan. Selanjutnya, pada jenjang SMA/SMK diperlukan dana
pendidikan gratis sebesar Rp 13,3 miliar lebih untuk membiayai sekitar 8.705
siswa yang tersebar di 12 sekolah. Unit cost untuk tingkat ini Rp 125.000 per
siswa per bulan. Sedangkan untuk SMA negeri akselerasi, yang memiliki 51
peserta didik, dengan asumsi unit cost per anak per bulan Rp 250.000, maka setiap
tahun Pemkab Sukoharjo harus menyediakan anggaran Rp 153 juta.
Dengan demikian, dana pendidikan gratis
yang ditanggung Pemkab Sukoharjo per tahun untuk jenjang SMPN, SMAN/SMKN, dan
SMAN akselerasi sebesar Rp 24,6 miliar lebih. Sayangnya program pendidikan
gratis yang semula untuk meringankan beban masyarakat kecil ternyata sudah
dipolitisir yang pada akhirnya
menimbulkan permasalahan baru. Awalnya, empat fraksi di DPRD yaitu fraksi PAN,
Golkar, PKS dan FKPD menentang pelaksanaan program.tapi pada kenyataannya
bupati tetap melaksanakan program pendidikan gratis meskipun tanpa dibuat
Peraturan Daerah (Perda) tersendiri. Bupati berkeyakinanan bahwa Perda
pendidikan gratis sudah terakomodir Perda APBD tahun 2007.
Dengan dalih
membantu meringankan beban masyarakat, meski ditentang sebagian besar fraksi di
DPRD, pemkab tetap melaksanakan program pendidikan gratis. Padahal, ketika
program dijalankan sudah muncul masalah baru, para kepala sekolah dan guru,
kebingungan saat mencairkan dana pendidikan. Pasalnya, mekanisme pembuatan
surat pertanggungjawaban (SPJ), sangat rumit, sehingga banyak sekolahan yang
harus mencari utang untuk biaya pendidikan.
Kegelisahan guru dan kepala sekolah
semakin bertambah, ketika ada larangan dari dinas pendidikan tidak
diperbolehkan menarik biaya sepeser pun dari siswa atau wali murid. Padahal,
sekolahan masih membutuhkan biaya cukup besar untuk pendanaan ekstra kurikuler.
Terbukti, begitu
pendidikan gratis
kegiatan ekstra sekolah menjadi macet, karena dananya tidak ada.
Dengan melihat landasan hukum yang ada, baik itu UUD 1945
yang secara langsung mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan pelayanan
pendidikan tanpa memilahnya, ataupun dalam UU sisdiknas yang mengakui adanya
tiga jalur pendidikan maka, kebijakan pendidikan gratis di kabupaten sukoharjo
akan sangat menarik untuk di teliti dalam hal implementasinya apalagi terdapat
berbagai persoalan yang terjadi setelah pendidikan gratis tersebut dijalankan.
B. PERUMUSAN
MASALAH
Dari latar belakang permasalahan di atas maka dapat dibuat
rumusan masalah seperti di bawah ini.
1. Bagaimana
implementasi kebijakan pendidikan gratis tersebut di laksanakan di Kabupaten
Sukoharjo?
2. Faktor
apa saja yang menjadi menghambat proses implementasi kebijakan pendidikan gratis
tersebut?
C. TUJUAN
Adapun beberapa tujuan yang di dapat dari penulisan ini
adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui
bagaimana implementasi kebijakan pendidikan gratis di Kabupaten Sukoharjo.
2. Mengetahui
efektivitas mutu pendidikan setelah dilaksanakannya program pendidikan gratis.
3. Mengidentifikasi
faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan gratis tersebut, baik itu faktor yang
mendukung maupun faktor yang menghambat pelaksanaanya.
D. LANDASAN
TEORI
- Definisi Implementasi
Pengertian
implementasi menurut Kamus Webster yang dikutip oleh Solichin Abdul Wahab
adalah:
“Konsep
implementasi berasal dari bahasa inggris yaitu to implement. Dalam kamus besar webster, to implement (mengimplementasikan)
berati to providethe means for carrying
out (menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu); dan to give practical effect to (untuk
menimbulkan dampak/akibat terhadap sesuatu)”(Webster dalam Wahab, 2004:64).
Implementasi
berasal dari Bahasa Inggris yaitu to
implement yang berarti mengimplementasikan. Implementasi
merupakan penyediaan sarana untuk melaksanakan sesuatu yang menimbulkan dampak
atau akibat terhadap Sesuatu tersebut dilakukan untuk menimbulkan dampak atau akibat
itu dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan dan
kebijakan yang dibuat oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam kehidupan
kenegaraan.
Implementasi
kebijakan bila dipandang dalam pengertian yang luas, merupakan alat administrasi
hukum dimana berbagai aktor, organisasi, prosedur, dan teknik yang bekerja
bersama-sama untuk menjalankan kebijakan guna meraih dampak atau tujuan yang
diinginkan (Budi Winarno, 2002:102).
Implementasi
kebijakan pada prinsipnya merupakan cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai
tujuannya. Lester dan Stewart yang dikutip oleh Winarno, menjelaskan bahwa
implementasi kebijakan adalah:
“Implementasi kebijakan dipandang dalam
pengertian luas merupakan alat administrasi hukum dimana berbagai aktor,
organisasi, prosedur dan teknik yang bekerja bersama-sama untuk menjalankan
kebijakan guna meraih dampak atau tujuan yang diinginkan” (Lester dan Stewart
dalam Winarno, 2002:101-102).
Jadi
implementasi itu merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah
untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan dalam suatu keputusan kebijakan.
Akan tetapi pemerintah dalam membuat kebijakan juga harus mengkaji terlebih
dahulu apakah kebijakan tersebut dapat memberikan dampak yang buruk atau tidak
bagi masyarakat. Hal tersebut bertujuan agar suatu kebijakan tidak bertentangan
dengan masyarakat apalagi sampai merugikan masyarakat.
2. Pendekatan Implementasi
Menurut Solichin Abdul Wahab ada empat pendekatan
dalam implementasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas implementasi yaitu;
a. Pendekatan-pendekatan
struktural.
Pendekatan
ini ada dua bentuk yaitu pendekatan struktur yang bersifat organis dan
pendekatan struktur matrik.
b. Pendekatan
prosedural manajerial.
Perlu
dibedakan antara merencanakan perubahan dan merencanakan untuk melakukan
perubahan. Dalam hal pertama, implementasi dipandang sebagai semata-mata
masalah teknis atau masalah manajerial, disini prosedur-prosedur yang dimaksud
termasuk diantaranya yang menyangkut penjadwalan (scheduling), perencanaan
(Planning), dan pengawasan ( Control).
Teknik
manajerial yang merupakan perwujudan dari pendekatan ini adalah perencanaan
jaringan kerja dan pengawasan (network planning and control MPC) yang
menyajikan suatu kerangka kerja dimana proyek dapat dilaksanakan dan implementasinya
dapat diawasi dengan cara mengidentifikasikan tugas-tugas dan urutan-urutan
logis dimana tugas tersebut dapat dilaksanakan.
c. Pendekatan-pendekatan
keperilakuan.
Ada
dua bentuk dalam pendekatan ini; Pertama, OD (organisional development/pengembangan
organisasi). OD adalah suatu proses untuk menimbulkan perubahan-perubahan yang
diinginkan dalam suatu organisasi melalui penerapan dalam ilmu-ilmu
kepribadian; Kedua, bentuk managemen by objectives (MBO). MBO adalah suatu
pendekatan yang menggabungkan unsur-unsur yang terdapat dalam pendekatan
prosedural/manajerial dengan unsur-unsur yang termuat dalam analisis
keperilakuan. Jelasnya MBO berusaha menjembatanai antara tujuan yang telah
dirumuskan secara spesifik dengan implementasinya.
d. Pendekatan
Politik
Pendekatan
politik ini secara fundamental asumsi yang diketengahkan oleh ketiga pendekatan
terdahulu khususnya pendekatan perilaku. Dalam pendekatan ini, keberhasilan
suatu kebijakan pada akhirnya akan bergantung pada kesediaan dan
kelompok-kelompok yang dominan/berpengaruh. Dalam situasi tertentu distribusi
kekuasaan kemungkinan dapat pula menimbulkan kemacetan pada saat implementasi
kebijakan walau sebenarnya kebijakan tersebut secra formal telah disahkan
(Solichin Abdul Wahab, 2004: 110).
3. Tahap
Implementasi
Tahapan implementasi sebuah kebijakan merupakan
tahapan yang krusial, karena tahapan ini menentukan keberhasilan sebuah
kebijakan. Tahapan implementasi perlu dipersiapkan dengan baik pada tahap
perumusan dan pembuatan kebijakan. Implementasi sebuah kebijakan secara
konseptual bisa dikatakan sebagai sebuah proses pengumpulan sumber daya (alam,
manusia maupun biaya) dan diikuti dengan penentuan tindakan-tindakan yang harus
diambil untuk mencapai tujuan kebijakan. Rangkaian tindakan yang diambil tersebut
merupakan bentuk transformasi rumusan-rumusan yang diputuskan dalam kebijakan
menjadi pola-pola operasional yang pada akhirnya akan menimbulkan perubahan
sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan yang telah diambil sebelumnya.
Hakikat utama implementasi adalah pemahaman atas apa yang harus dilakukan
setelah sebuah kebijakan diputuskan.
Tahapan ini tentu saja melibatkan seluruh stake
holder yang ada, baik sektor swasta maupun publik secara kelompok maupun
individual. Implementasi kebijakan meliputi tiga unsur yakni tindakan yang
diambil oleh badan atau lembaga administratif; tindakan yang mencerminkan
ketaatan kelompok target serta jejaring sosial politik dan ekonomi yang
mempengaruhi tindakan para stake holder tersebut. Interaksi ketiga unsur
tersebut pada akhirnya akan menimbulkan dampak baik dampak yang diharapkan
maupun dampak yang tidak diharapkan. Hasil akhir implementasi kebijakan paling
tidak terwujud dalam beberapa indikator yakni hasil atau output yang biasanya
terwujud dalam bentuk konkret semisal dokumen, jalan, orang, lembaga; keluaran
atau outcome yang biasanya berwujud rumusan target semisal tercapainya
pengertian masyarakat atau lembaga; manfaat atau benefit yang wujudnya beragam,
dampak atau impact baik yang diinginkan maupun yang tak diinginkan serta
kelompok target baik individu maupun kelompok.
4. Definisi
Kebijakan Publik
Kebijakan publik
menurut Riant Nugroho dapat disebut sebagai public policy, yaitu suatu aturan
yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh
warganya. Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan bobot
pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh
lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi.
5. Pengertian
Implementasi Kebijakan
Implementasi kebijakan pada prinsipnya merupakan
cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. implementasi itu merupakan
tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang
telah di tetapkan dalam suatu keputusan kebijakan. Akan tetapi pemerintah dalam
membuat kebijakan juga harus mengkaji terlebih dahulu apakah kebijakan tersebut
dapat memberikan dampak yang buruk atau tidak bagi masyarakat. Hal tersebut
bertujuan agar suatu kebijakan tidak bertentangan dengan masyarakat apalagi
sampai merugikan masyarakat.
6. Proses
Pembuatan Kebijakan.
William Dunn
mengemukakan proses pembuatan kebijakan divisualisasikan sebagai serangkaian
tahap yang saling bergantung menurut urutan-urutan waktu; Pertama, Penyusunan
agenda, para pejabat yang dipilih dan diangkat menempatkan masalah pada agenda
publik. Kedua, Formulasi kebijakan, para pejabat merumuskan alternatif
kebijakan yang mengantisipasi masalah. Ketiga, Adopsi kebijakan, alternatif
kebijakan yang diadopsi dengan dukungan dari mayoritas legislatif, konsensus
diantara direktur lembaga atau keputusan peradilan. Keempat, Implementasi
kebijakan, kebijakan yang telah diambil dilaksanakan oleh unit-unit
administrasi yang memobilisasikan sumber daya finansial dan manusia. Kelima,
Penilaian kebijakan, untuk pemeriksaan dan akuntansi dalam pemerintahan
menentukan apabila badan-badan eksekutif, legislatif, dan peradilan memenuhi
persyaratan undang-undang dalam pembuatan kebijakan dan pencapaian tujuan.
7. Definisi
Tentang Pemerintah Daerah.
Pemerintahan
Daerah, dalam konteks Indonesia, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 Pasal (18). Pemerintahan
Daerah dapat berupa:
a) Pemerintahan
Daerah Provinsi, yakni terdiri dari Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD
Provinsi. Pemerintah Daerah Provinsi terdiri atas Gubernur dan Perangkat
Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis
Daerah.
b) Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, yakni terdiri dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan
DPRD Kabupaten/Kota. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas
Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas
Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan,dan kelurahan.
Pengertian Pemerintah daerah ini dipertegas dalam
ketentuan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya
dalam Pasal 1 huruf 2 dan 3 disebutkan bahwa “Pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Pemerintah
daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8.
Perangkat Daerah
Perangkat
Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung
jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Pada Daerah Provinsi, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas
Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Pada Daerah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah
terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah,
Kecamatan, dan Kelurahan. Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah
berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah.
Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah setempat.
potensi, dan kebutuhan Daerah. Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah setempat.
9.
Kebijakan Daerah
Suatu kebijakan daerah walaupun tidak seperti
undang-undang namun dalam praktek kekuatan hukum mengikatnya sama dengan
undang-undang, yaitu mengikat secara hukum kepada publik karena publik yang
dikenai kebijakan tersebut harus mengikutinya.
Dalam praktek pelaksanannya, kebijakan daerah
diwujudkan melalui pembuatan produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dan
Peraturan Kepala Daerah (Perakepda). Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan
Kepala Daerah (Perakepda) diatur di dalam Pasal 136 sampai dengan Pasal 149
Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Suatu Peraturan
Daerah dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ tubuh yang tepat,
kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan
kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Dalam materi muatan Perda
pun harus mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan,
kenusantaraan, Bhineka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan.
10.
Definisi Program pendidikan Gratis
Program pendidikan gratis di kabupaten Sukoharjo
yang dikenal oleh masyarakat luas sebenarnya memiliki nama resmi “program
pengalokaisan dana operasional sekolah bagi sekolah SD,SMP, SMA dan SMK Negeri
se Sukoharjo Tahun Anggaran 2007” instansi yang berwenang menyebut program ini
bukan sebagai program pendidikan gratis karena pada dasarnya jumlah yang di
alokasikan dari APBD Sukoharjo masih jauh dari cukup untuk membiayai semua
proses belajar mengajar di tiap-tiap sekolah negeri pada semua jenjang
pendidikan.
Program ini sebenarnya sangat berkaitan erat dengan
program Bantuan Operasioal Sekolah (BOS) yang telah dilakukan oleh pemerintah
pusat sebagai sebuah kompensasi dari dikuranginya dana subsidi BBM. Besarnya
BOS yang dialokasikan untuk tiap-tiap siswa yang hanya berjumlah Rp.
19.583,00/bulan untuk SD/MI sederajat dan Rp.27.041,00/bulan masih belum cukup
untuk memenuhi keseluruhan biaya pendidikan dan akibatnya siswa masih
berkewajiban untuk membayarkan iuran dengan besaran tertentu untuk memenuhi
kekuranganya itu. Melihat fenomena yang demikian maka, pemerintah kabupaten
sukoharjo berinisiatif untuk menanggung semua kekurangan biaya pendidikan yang
tidak dapat di tutupi oleh dana BOS. Pencairan dana program pendidikan gratis
ini dilakukan dengan mekanisme triwulanan yaitu pada bulan Februari, Maret,
April dan Juni.
D. KERANGKA
PEMIKIRAN
Adanya undang undang
sisdiknas yang proses implementasinya berada dalam era otonomi daerah ( kota /
kabupaten) seluruh indonesia mendorong masing-masing kota / kabupaten untuk
membangun daerahnya terutama dalam bidang pendidikan. Pemerintah pusat yang
mengetahui hal tersebut segera membuat payung hukum yang kemudian dituangkan
dalam Nomor 38 tahun 2007 Tentang Pembagian urusan pemerintahan puat, propinsi dan
kota / kabupaten yang kemudian oleh pemerintah kabupaten Sukoharjo
ditindaklanjuti dengan dikeluarkanya Peraturan Daerah kabupaten Sukoharjo Nomor
17 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan susunan
organisasi dinas pendidikan kabupaten Sukoharjo, Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 1 tahun 2007 tentang Penatausahaan Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukoharjo
Tahun Anggaran 2007. keluarnya dua peraturan yang berdomain di kabupaten
sukoharjo oleh bupati sukoharjo dengan berbagai pertimbanganya menilai bahwa
dana APBD masih cukup untuk melakukan pengalokasian dana untuk kegiatan
operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah – sekolah negeri. Program ini
dalam teknis pelaksanaanya di lakukan oleh dinas pendidikan kabupaten sukoharjo
yang berpedoman pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukharjo
Nomor 911/0102.b/2007 tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Untuk Kegiatan
Operasional Sekolah Pada SD, SMP, SMA dan SMK Negeri Se Kabupaten Sukoharjo
Tahun Anggaran 2007. Dengan adanya SK kepala dinas pendidikan tersebut maka
program alokasi dana dapat dilakukan dan manfaatnya berimplikasi langsung pada
warga sukoharjo sehingga program ini lebih dikenal masyarakat dengan program pendidikan
gratis.
E.
METODE PENELITIAN
1. Jenis
Penelitian
Dalam
penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian kualitatif merupakan
pendekatan yang memerlukan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh berhubungan
dengan objek yang diteliti untuk menjawab permasalahan untuk mendapatkan
data-data kemudian dianalisis dan mendapatkan kesimpulan penelitian dalam
situasi dan kondisi tertentu. Sehingga dalam penelitian ini diperlukan
kemampuan untuk menggali informasi yang sedalam-dalamnya namun tetap dalam
konteks permasalahan yang diteliti.
2. Lokasi
Penelitian
Penelitian
ini mengambil lokasi di Kabupaten Sukoharjo lebih khusus lagi di Dinas
Pendidikan Sukoharjo yang beralamatkan di JL. Veteran No. 54 Sukoharjo.
Kabupaten Sukoharjo sendiri merupakan satu dari sedikit kabupaten yang ada di
Indonesia yang telah menerapkan kebijakan pendidikan gratis. Yang lebih menarik
lagi untuk melakukan penelitian di Kabupaten Sukoharjo dikarenakan Kabupaten
Sukoharjo merupakan Kabupaten yang kecil dengan Pendapatan Asli Daerah yang
kecil pula. Akan tetapi mampu menerapkan kebijakan pendidikan gratis yang
membutuhkan banyak pembiayaan.
3. Jenis
Data dan Sumber Data
Data
yang digunakan dalam penelitian ini dapat dikelompokkan manjadi 2 (dua) jenis
yaitu:
a. Data
Primer
Data primer merupakan data yang diperoleh
secara langsung dari sumber pertama yangmana merupakan orang-orang yang
dipandang mengetahui masalah yang akan dikaji dan bersedian memberi data atau
informasi yang diperlukan seperti dalam bentuk wawancara langsung. Terkait
dengan problematika penelitian, maka data primer diperoleh dari Pejabat atau
pegawai negeri sipil yang bertugas di Dinas Pendidikan sukoharjo yang dalam hal
ini diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Tata Usaha dan kepala
Bagian Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo.
b. Data
sekunder
Data sekunder merupakan data yang digunakan
untuk mendukung dan melengkapi data primer yang berhubungan dengan masalah
penelitian yang meliputi dokumen, laporan, arsip, peraturan-peraturan,
dokumen-dokumen administratif, keputusan dan ketetapan resmi.
4. Teknik
Pengumpulan Sampel
Untuk
mendapatkan data dalam penelitian peneliti harus mewawancarai orang-orang yang
natinya terlibat dalam obyek penelitian. Penelitian ini tentu saja akan banyak
mengeluarkan waktu, biaya dan tenaga. Maka dari itu diperlukan pengambilan
sampel dengan menggunakan teknik sampling. Sampel merupakan sebagian dari
populasi yang diambil secara representatif atau mewakili populasi yang
bersangkutan atau bagian kecil yang diamati.
Sedangkan
teknik sampling merupakan penelitian yang tidak meneliti seluruh subjek yang
ada dalam populasi, melainkan hanya sebagian saja yang diperlukan oleh peneliti
dalam penelitian ini.
5. Teknik
Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, teknik
pengumpulan data dilakukan melalui dua cara sebagai berikut :
a. Wawancara
Wawancara adalah proses tanya-jawab dalam
penelitian yang berlangsung secara lisan dalam mana dua orang atau lebih
bertatap muka mendengarkan secara langsung informasi-informasi atau
keterangan-keterangan. Wawancara juga dimaksudkan untuk merekonstruksi
kebulatan-kebulatan sebagai yang telah diharapkan untuk dialami pada masa yang
akan datang. Juga untuk memferivikasi, merubah, memperluas informasi yang
diperoleh dari orang lain, baik manusia maupun bukan manusia (triangulasi), dan
memferivikasi, merubah dan memperluas konstruksi yang dikembangkan oleh peneliti
sebagai pengecekan anggota. Wawancara dilakukan dengan sistem wawancara bebas
terpimpin artinya wawancara ini merupakan kombinasi antara wawancara bebas dan
terpimpin. Pewawancara hanya membuat pokok-pokok masalah yang akan diteliti,
selanjutnya dalam proses wawancara berlangsung mengikuti situasi. Pedoman
interview berfungsi sebagai pengendali jangan sampai proses wawancara
kehilangan arah. Dalam penelitian ini yang akan diwawancarai adalah pejabat
berwenang di Kantor Dinas Pendidikan kabupaten Sukoharjo.
b. Studi
kepustakaan
Studi kepustakaan merupakan suatu bentuk
pengumpulan data dengan cara membaca buku literatur, hasil penelitian
terdahulu, dan membaca dokumen, peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati
Sukoharjo yang berhubungan dengan objek penelitian.
6. Validitas
Data
Data yang telah
dicatat dan dikumpulkan harus dijamin validitaasnya. Hal ini dilakukan untuk
menghindari penyimpangan informasi dari perolehan data yang sudah diperoleh.
Salah satu teknik yang digunakan untuk mengukur validitas data adalah dengan
menggunakan trianggulasi. Tingkat validitas data adalah dengan trianggulasi
data.
Trianggulasi
adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain
diluar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap
suatu data.
Trianguluasi
yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
1) Triangulasi
dengan sumber yakni membandingkan data hasil pengamatan dengan hasil wawan cara
serta membandingkan dengan dokumen yang berkaitan.
2) Triangulasi
dengan metode yakni dengan strategi pengecekan derajat kepercayaan penemuan
hasil penelitian dengan beberapa teknik pengumpulan data yaitu melakukan
wawancara dengan pemeriksaan dokumen serta pengamatan langsung oleh peneliti,
serta pengecekan derajat kepercayaan beberapa sumber data dengan metode yang
sama.
3) Triangulasi
dengan teori, yakni untuk pengecekan derajat kepercayaan hasil penelitian
digunakan beberapa teori sebagai mana yang tertuang dalam landasan teori
penelitian ini.
7. Teknik
Analisis Data
Analisis
data merupakan proses pengumpulan dan mengolah data kedalam pola, kategori, dan
satuan uraian dasar sehingga dengan analisis akan menguraikan dan memecahkan
masalah yang diteliti berdasarkan data yang diperoleh. Dalam penelitian ini
digunakan teknik analisis kualitatif. Analisis secara kualitatif adalah
analisis data yang tidak bisa dikategorikan secara statistik. Dalam analisis
kualitatif ini, maka penginterpretasian terhadap apa yang ditemukan dan
pengambilan kesimpulan akhir menggunakan logika atau penalaran sistematis.
Model
analisis kualitatif digunakan model analisis interaktif, yaitu model analisis
yang memerlukan tiga komponen berupa reduksi data, sajian data, serta penarikan
kesimpulan/verifikasi dengan menggunakan proses siklus. Dalam menggunakan
analisis kualitatif, maka penginterpretasian terhadap apa yang ditentukan dan
pengambilan kesimpulan akhir digunakan logika atau penalaran sistematik. Ada
tiga komponen pokok dalam tahapan analisa data menurut HB Sutopo, yaitu:
a. Data
Reduction merupakan proses seleksi, pemfokusan, penyederhanaan dan abstraksi
data kasar yang ada dalam field note. Reduksi data dilakukan selama penelitian
berlangsung, hasilnya data dapat disederhanakan dan ditransformasikan melalui
seleksi ketat, ringkasan serta penggolongan dalam suatu pola.
b. Data
Display adalah rakitan organisasi informasi yang memungkinkan kesimpulan riset
dilakukan, sehingga peneliti akan dengan mudah memahami apa yang terjadi dan
apa yang harus dilakukan.
c. Canclution
drawing dari awal pengumpulan data peneliti harus mengerti apa arti dari
hal-hal yang ditelitinya, dengan cara pencatatan peraturan, pola-pola,
pernyataan konfigurasi yang mapan dan arahan sebab akibat sehingga memudahkan
dalam pengambilan kesimpulan.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus