Cari Blog Ini

Sabtu, 30 Juni 2012

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN SUKOHARJO

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Pendidikan sangat penting keberadaanya bagi kelangsungan hidup sebuah negara bangsa. Untuk memperoleh sumber daya manusia yang unggul dibutuhkan satu proses pendidikan yang baik. Proses pendidikan yang baik bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara pendidikan semata, tetapi juga harus didukung perannya oleh masyarakat dan pemerintah yang dalam hal ini bertindak sebagai pemegang amanah tertinggi dari UUD 1945 untuk mencerdaskan bangsa Indonesia.
Seiring bergulirnya reformasi di negara Indonesia yang menuntut otonomi daerah maka secara bertahap pun kewenangan penyelenggaraan pendidikan diserahkan kepada tiap - tiap pemerintah daerah. Dengan diserahkannya kewenangan tersebut kepada pemerintah daerah berarti telah ada keleluasaan kepada daerah untuk menjalankan aktivitas pelayanan publik tanpa harus banyak terpaku pada aturan-aturan yang telah di buat oleh pemerintah pusat.
Demikian pula dengan pemerintah kabupaten Sukoharjo yang dalam hal ini bertindak sebagai pemerintah daerah setempat yang memiliki hak dan wewenang dalam pendidikan. Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo adalah dengan mengeluarkan kebijakan gratis bagi sekolah negeri. Kebijakan pendidikan gratis yang dikeluarkan mulai tanggal 2 Januari 2007 diharapkan mampu meningkatkan intelektual masyarakat dan memenuhi hak pendidikan serta mewujudkan program wajib belajar sembilan tahun. Sekolah negeri yang mendapatkan kebijakan gratis dimulai dari jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA pada jalur pendidikan formal.
Kabupaten sukoharjo adalah sebuah kabupaten yang termasuk dalam karesidenan surakarta, terletak di sebelah selatan kota surakarta. Kabupaten ini memiliki 12 kecamatan. Pada tahun anggaran 2006, pemerintah kabupaten sukoharjo mengalokasikan anggaran untuk pendidikan gratis periode pendidikan 2007/2008 sekitar 9% dari keseluruhan APBD yang keseluruhanya akan dikucurkan kepada semua siswa sekolah-sekolah negeri di kabupaten Sukoharjo.
Dengan jumlah realisasi anggaran yang demikian, pemerintah kabupaten Sukoharjo menerapkan kebijakan pendidikan gratis di wilayahnya untuk peserta didik pada jalur formal jenjang pendidikan dasar dan menengah negeri. Adapun yang dimaksud dengan jalur pendidikan yang ada dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terbagi sebagai berikut :
1.      Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
2.      Pendidikan non Formal adalah pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
3.      Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
(Sumber : UU 20 Tahun 2003).

Pembiayaan pendidikan gratis di kabupaten Sukoharjo diambilkan dari pos RAPBD yang dikhususkan hanya untuk sekolah negeri. Jumlah sekolah negeri yang mencapai 549 unit membuat pro-kontra dalam pelaksanaanya. Ada kalangan yang pesimis kebijakan gratis itu dapat terlaksana dengan baik karena besarnya anggaran pendidikan yang harus ditanggung oleh APBD dan kekhawatiran dari kelompok ini terhadap rasa keadilan masyarakat mengingat hanya sekolah negeri yang akan menikmati kebijakan pendidikan gratis. Terlebih lagi pendapatan Kabupaten Sukoharjo yang cenderung tidak meningkat dari tahun ke tahun. berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terbit pada 30 Juni 2009, dari tiga BUMD di Sukoharjo yang mendapat sorotan dari eksekutif dan legislatif yaitu Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Pasar, Percada serta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Total penyertaan modal yang dikeluarkan Pemkab senilai Rp 47 miliar atau hanya terpaut Rp 2 miliar lebih besar dibanding total PAD sampai tahun 2009. Rata-rata penyertaan modal per tahun mulai Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar.
Sebagai gambaran, di 2008 untuk penyertaan modal PDAM senilai Rp 2,8 miliar, keuntungan yang diberikan kepada Pemkab hanya Rp 125 juta. Hal yang sama juga terjadi di PD BPR Bank Pasar. Dari penyertaan modal senilai Rp 1 miliar, keuntungan yang masuk PAD senilai Rp 326 juta.


Tabel penyertaan modal Pemkab Sukoharjo
No
Tahun
Penyertaan Modal
1
2006
Rp. 6.852.000.000,-
2
2007
Rp. 12.600.000.000,-
3
2008
Rp. 5.950.000.000,-
4
2009
Rp. 5.320.000.000,-
5
2010 (rencana)
Rp. 6.932.000.000,-
    Sumber dana yang dialokasikan untuk pendidikan gratis berasal dari pemerintah pusat (APBN) yang disalurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD dan SMP serta Bantuan Khusus Murid (BKM) untuk jenjang SMA/SMK. Di luar dana BOS dan BKM, Pemkab Sukoharjo juga menerima bantuan APBN berupa beasiswa, rehab gedung, ruang kelas baru, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, unit sekolah baru, school grant, Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM), dan life skill. Selain dari APBN itulah Pemkab Sukoharjo harus mengalokasi anggaran unit cost per siswa melalui APBD.
    Untuk besaran alokasi dana dalam penyelenggaraan pendidikan gratis, pada jenjang SD per tahun dibutuhkan sekitar Rp 14,9 miliar lebih. Rinciannya, jumlah SD di Sukoharjo ada 497 sekolah dengan jumlah siswa SD sebanyak 63.850 anak. Mereka menerima dana BOS sebesar Rp 19.500 per anak per bulan. Di jenjang SMP dibutuhkan dana pendidikan per tahun sebesar Rp 11 miliar lebih. Anggaran tersebut dimaksudkan untuk membiayai sekolah 26.354 anak yang tersebar di 40 sekolah. Unit cost tiap siswa SMP per bulan sebanyak Rp 62.500, sementara dana BOS per bulan per siswa hanya Rp 27.500. Untuk menutup kekurangan biaya tersebut, Pemkab menganggarkan dana dari APBD sebesar Rp 35.000 per siswa per bulan. Selanjutnya, pada jenjang SMA/SMK diperlukan dana pendidikan gratis sebesar Rp 13,3 miliar lebih untuk membiayai sekitar 8.705 siswa yang tersebar di 12 sekolah. Unit cost untuk tingkat ini Rp 125.000 per siswa per bulan. Sedangkan untuk SMA negeri akselerasi, yang memiliki 51 peserta didik, dengan asumsi unit cost per anak per bulan Rp 250.000, maka setiap tahun Pemkab Sukoharjo harus menyediakan anggaran Rp 153 juta.
    Dengan demikian, dana pendidikan gratis yang ditanggung Pemkab Sukoharjo per tahun untuk jenjang SMPN, SMAN/SMKN, dan SMAN akselerasi sebesar Rp 24,6 miliar lebih. Sayangnya program pendidikan gratis yang semula untuk meringankan beban masyarakat kecil ternyata sudah dipolitisir  yang pada akhirnya menimbulkan permasalahan baru. Awalnya, empat fraksi di DPRD yaitu fraksi PAN, Golkar, PKS dan FKPD menentang pelaksanaan program.tapi pada kenyataannya bupati tetap melaksanakan program pendidikan gratis meskipun tanpa dibuat Peraturan Daerah (Perda) tersendiri. Bupati berkeyakinanan bahwa Perda pendidikan gratis sudah terakomodir Perda APBD tahun 2007.
Dengan dalih membantu meringankan beban masyarakat, meski ditentang sebagian besar fraksi di DPRD, pemkab tetap melaksanakan program pendidikan gratis. Padahal, ketika program dijalankan sudah muncul masalah baru, para kepala sekolah dan guru, kebingungan saat mencairkan dana pendidikan. Pasalnya, mekanisme pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ), sangat rumit, sehingga banyak sekolahan yang harus mencari utang untuk biaya pendidikan.
Kegelisahan guru dan kepala sekolah semakin bertambah, ketika ada larangan dari dinas pendidikan tidak diperbolehkan menarik biaya sepeser pun dari siswa atau wali murid. Padahal, sekolahan masih membutuhkan biaya cukup besar untuk pendanaan ekstra kurikuler. Terbukti, begitu pendidikan gratis kegiatan ekstra sekolah menjadi macet, karena dananya tidak ada.
Dengan melihat landasan hukum yang ada, baik itu UUD 1945 yang secara langsung mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan tanpa memilahnya, ataupun dalam UU sisdiknas yang mengakui adanya tiga jalur pendidikan maka, kebijakan pendidikan gratis di kabupaten sukoharjo akan sangat menarik untuk di teliti dalam hal implementasinya apalagi terdapat berbagai persoalan yang terjadi setelah pendidikan gratis tersebut dijalankan.
B.     PERUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang permasalahan di atas maka dapat dibuat rumusan masalah seperti di bawah ini.
1.      Bagaimana implementasi kebijakan pendidikan gratis tersebut di laksanakan di Kabupaten Sukoharjo?
2.      Faktor apa saja yang menjadi menghambat proses implementasi kebijakan pendidikan gratis tersebut?

C.     TUJUAN
Adapun beberapa tujuan yang di dapat dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui bagaimana implementasi kebijakan pendidikan gratis di Kabupaten Sukoharjo.
2.      Mengetahui efektivitas mutu pendidikan setelah dilaksanakannya program pendidikan gratis.
3.      Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan gratis tersebut, baik itu faktor yang mendukung maupun faktor yang menghambat pelaksanaanya.

D.    LANDASAN TEORI
  1. Definisi Implementasi
Pengertian implementasi menurut Kamus Webster yang dikutip oleh Solichin Abdul Wahab adalah:
“Konsep implementasi berasal dari bahasa inggris yaitu to implement. Dalam kamus besar webster, to implement (mengimplementasikan) berati to providethe means for carrying out (menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu); dan to give practical effect to (untuk menimbulkan dampak/akibat terhadap sesuatu)”(Webster dalam Wahab, 2004:64).

Implementasi berasal dari Bahasa Inggris yaitu to implement yang berarti mengimplementasikan. Implementasi merupakan penyediaan sarana untuk melaksanakan sesuatu yang menimbulkan dampak atau akibat terhadap Sesuatu tersebut dilakukan untuk menimbulkan dampak atau akibat itu dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan dan kebijakan yang dibuat oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam kehidupan kenegaraan.
Implementasi kebijakan bila dipandang dalam pengertian yang luas, merupakan alat administrasi hukum dimana berbagai aktor, organisasi, prosedur, dan teknik yang bekerja bersama-sama untuk menjalankan kebijakan guna meraih dampak atau tujuan yang diinginkan (Budi Winarno, 2002:102).
Implementasi kebijakan pada prinsipnya merupakan cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Lester dan Stewart yang dikutip oleh Winarno, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan adalah:
 “Implementasi kebijakan dipandang dalam pengertian luas merupakan alat administrasi hukum dimana berbagai aktor, organisasi, prosedur dan teknik yang bekerja bersama-sama untuk menjalankan kebijakan guna meraih dampak atau tujuan yang diinginkan” (Lester dan Stewart dalam Winarno, 2002:101-102).
 
                    Jadi implementasi itu merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan dalam suatu keputusan kebijakan. Akan tetapi pemerintah dalam membuat kebijakan juga harus mengkaji terlebih dahulu apakah kebijakan tersebut dapat memberikan dampak yang buruk atau tidak bagi masyarakat. Hal tersebut bertujuan agar suatu kebijakan tidak bertentangan dengan masyarakat apalagi sampai merugikan masyarakat.  
        
       2. Pendekatan Implementasi
Menurut Solichin Abdul Wahab ada empat pendekatan dalam implementasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas implementasi yaitu;
a.       Pendekatan-pendekatan struktural.
Pendekatan ini ada dua bentuk yaitu pendekatan struktur yang bersifat organis dan pendekatan struktur matrik.
b.      Pendekatan prosedural manajerial.
Perlu dibedakan antara merencanakan perubahan dan merencanakan untuk melakukan perubahan. Dalam hal pertama, implementasi dipandang sebagai semata-mata masalah teknis atau masalah manajerial, disini prosedur-prosedur yang dimaksud termasuk diantaranya yang menyangkut penjadwalan (scheduling), perencanaan (Planning), dan pengawasan ( Control).
Teknik manajerial yang merupakan perwujudan dari pendekatan ini adalah perencanaan jaringan kerja dan pengawasan (network planning and control MPC) yang menyajikan suatu kerangka kerja dimana proyek dapat dilaksanakan dan implementasinya dapat diawasi dengan cara mengidentifikasikan tugas-tugas dan urutan-urutan logis dimana tugas tersebut dapat dilaksanakan.
c.       Pendekatan-pendekatan keperilakuan.
Ada dua bentuk dalam pendekatan ini; Pertama, OD (organisional development/pengembangan organisasi). OD adalah suatu proses untuk menimbulkan perubahan-perubahan yang diinginkan dalam suatu organisasi melalui penerapan dalam ilmu-ilmu kepribadian; Kedua, bentuk managemen by objectives (MBO). MBO adalah suatu pendekatan yang menggabungkan unsur-unsur yang terdapat dalam pendekatan prosedural/manajerial dengan unsur-unsur yang termuat dalam analisis keperilakuan. Jelasnya MBO berusaha menjembatanai antara tujuan yang telah dirumuskan secara spesifik dengan implementasinya.
d.      Pendekatan Politik
Pendekatan politik ini secara fundamental asumsi yang diketengahkan oleh ketiga pendekatan terdahulu khususnya pendekatan perilaku. Dalam pendekatan ini, keberhasilan suatu kebijakan pada akhirnya akan bergantung pada kesediaan dan kelompok-kelompok yang dominan/berpengaruh. Dalam situasi tertentu distribusi kekuasaan kemungkinan dapat pula menimbulkan kemacetan pada saat implementasi kebijakan walau sebenarnya kebijakan tersebut secra formal telah disahkan (Solichin Abdul Wahab, 2004: 110).

        3.      Tahap Implementasi
Tahapan implementasi sebuah kebijakan merupakan tahapan yang krusial, karena tahapan ini menentukan keberhasilan sebuah kebijakan. Tahapan implementasi perlu dipersiapkan dengan baik pada tahap perumusan dan pembuatan kebijakan. Implementasi sebuah kebijakan secara konseptual bisa dikatakan sebagai sebuah proses pengumpulan sumber daya (alam, manusia maupun biaya) dan diikuti dengan penentuan tindakan-tindakan yang harus diambil untuk mencapai tujuan kebijakan. Rangkaian tindakan yang diambil tersebut merupakan bentuk transformasi rumusan-rumusan yang diputuskan dalam kebijakan menjadi pola-pola operasional yang pada akhirnya akan menimbulkan perubahan sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan yang telah diambil sebelumnya.  Hakikat utama implementasi adalah pemahaman atas apa yang harus dilakukan setelah sebuah kebijakan diputuskan.
Tahapan ini tentu saja melibatkan seluruh stake holder yang ada, baik sektor swasta maupun publik secara kelompok maupun individual. Implementasi kebijakan meliputi tiga unsur yakni tindakan yang diambil oleh badan atau lembaga administratif; tindakan yang mencerminkan ketaatan kelompok target serta jejaring sosial politik dan ekonomi yang mempengaruhi tindakan para stake holder tersebut. Interaksi ketiga unsur tersebut pada akhirnya akan menimbulkan dampak baik dampak yang diharapkan maupun dampak yang tidak diharapkan. Hasil akhir implementasi kebijakan paling tidak terwujud dalam beberapa indikator yakni hasil atau output yang biasanya terwujud dalam bentuk konkret semisal dokumen, jalan, orang, lembaga; keluaran atau outcome yang biasanya berwujud rumusan target semisal tercapainya pengertian masyarakat atau lembaga; manfaat atau benefit yang wujudnya beragam, dampak atau impact baik yang diinginkan maupun yang tak diinginkan serta kelompok target baik individu maupun kelompok.

       4.      Definisi Kebijakan Publik
Kebijakan publik menurut Riant Nugroho dapat disebut sebagai public policy, yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi.

        5.      Pengertian Implementasi Kebijakan
Implementasi kebijakan pada prinsipnya merupakan cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. implementasi itu merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan dalam suatu keputusan kebijakan. Akan tetapi pemerintah dalam membuat kebijakan juga harus mengkaji terlebih dahulu apakah kebijakan tersebut dapat memberikan dampak yang buruk atau tidak bagi masyarakat. Hal tersebut bertujuan agar suatu kebijakan tidak bertentangan dengan masyarakat apalagi sampai merugikan masyarakat.

       6.      Proses Pembuatan Kebijakan.
William Dunn mengemukakan proses pembuatan kebijakan divisualisasikan sebagai serangkaian tahap yang saling bergantung menurut urutan-urutan waktu; Pertama, Penyusunan agenda, para pejabat yang dipilih dan diangkat menempatkan masalah pada agenda publik. Kedua, Formulasi kebijakan, para pejabat merumuskan alternatif kebijakan yang mengantisipasi masalah. Ketiga, Adopsi kebijakan, alternatif kebijakan yang diadopsi dengan dukungan dari mayoritas legislatif, konsensus diantara direktur lembaga atau keputusan peradilan. Keempat, Implementasi kebijakan, kebijakan yang telah diambil dilaksanakan oleh unit-unit administrasi yang memobilisasikan sumber daya finansial dan manusia. Kelima, Penilaian kebijakan, untuk pemeriksaan dan akuntansi dalam pemerintahan menentukan apabila badan-badan eksekutif, legislatif, dan peradilan memenuhi persyaratan undang-undang dalam pembuatan kebijakan dan pencapaian tujuan.

       7.      Definisi Tentang Pemerintah Daerah.
Pemerintahan Daerah, dalam konteks Indonesia, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 Pasal (18). Pemerintahan Daerah dapat berupa:
a)      Pemerintahan Daerah Provinsi, yakni terdiri dari Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi. Pemerintah Daerah Provinsi terdiri atas Gubernur dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
b)      Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, yakni terdiri dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan,dan kelurahan.

Pengertian Pemerintah daerah ini dipertegas dalam ketentuan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya dalam Pasal 1 huruf 2 dan 3 disebutkan bahwa “Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

       8.      Perangkat Daerah
Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pada Daerah Provinsi, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Pada Daerah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah. Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah setempat. potensi, dan kebutuhan Daerah. Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah setempat.

        9.      Kebijakan Daerah
Suatu kebijakan daerah walaupun tidak seperti undang-undang namun dalam praktek kekuatan hukum mengikatnya sama dengan undang-undang, yaitu mengikat secara hukum kepada publik karena publik yang dikenai kebijakan tersebut harus mengikutinya.
Dalam praktek pelaksanannya, kebijakan daerah diwujudkan melalui pembuatan produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perakepda). Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perakepda) diatur di dalam Pasal 136 sampai dengan Pasal 149 Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Suatu Peraturan Daerah dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ tubuh yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Dalam materi muatan Perda pun harus mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhineka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

         10.  Definisi Program pendidikan Gratis
Program pendidikan gratis di kabupaten Sukoharjo yang dikenal oleh masyarakat luas sebenarnya memiliki nama resmi “program pengalokaisan dana operasional sekolah bagi sekolah SD,SMP, SMA dan SMK Negeri se Sukoharjo Tahun Anggaran 2007” instansi yang berwenang menyebut program ini bukan sebagai program pendidikan gratis karena pada dasarnya jumlah yang di alokasikan dari APBD Sukoharjo masih jauh dari cukup untuk membiayai semua proses belajar mengajar di tiap-tiap sekolah negeri pada semua jenjang pendidikan.
Program ini sebenarnya sangat berkaitan erat dengan program Bantuan Operasioal Sekolah (BOS) yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat sebagai sebuah kompensasi dari dikuranginya dana subsidi BBM. Besarnya BOS yang dialokasikan untuk tiap-tiap siswa yang hanya berjumlah Rp. 19.583,00/bulan untuk SD/MI sederajat dan Rp.27.041,00/bulan masih belum cukup untuk memenuhi keseluruhan biaya pendidikan dan akibatnya siswa masih berkewajiban untuk membayarkan iuran dengan besaran tertentu untuk memenuhi kekuranganya itu. Melihat fenomena yang demikian maka, pemerintah kabupaten sukoharjo berinisiatif untuk menanggung semua kekurangan biaya pendidikan yang tidak dapat di tutupi oleh dana BOS. Pencairan dana program pendidikan gratis ini dilakukan dengan mekanisme triwulanan yaitu pada bulan Februari, Maret, April dan Juni.

    D.    KERANGKA PEMIKIRAN

Adanya undang undang sisdiknas yang proses implementasinya berada dalam era otonomi daerah ( kota / kabupaten) seluruh indonesia mendorong masing-masing kota / kabupaten untuk membangun daerahnya terutama dalam bidang pendidikan. Pemerintah pusat yang mengetahui hal tersebut segera membuat payung hukum yang kemudian dituangkan dalam Nomor 38 tahun 2007 Tentang Pembagian urusan pemerintahan puat, propinsi dan kota / kabupaten yang kemudian oleh pemerintah kabupaten Sukoharjo ditindaklanjuti dengan dikeluarkanya Peraturan Daerah kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan susunan organisasi dinas pendidikan kabupaten Sukoharjo, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1 tahun 2007 tentang Penatausahaan Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2007. keluarnya dua peraturan yang berdomain di kabupaten sukoharjo oleh bupati sukoharjo dengan berbagai pertimbanganya menilai bahwa dana APBD masih cukup untuk melakukan pengalokasian dana untuk kegiatan operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah – sekolah negeri. Program ini dalam teknis pelaksanaanya di lakukan oleh dinas pendidikan kabupaten sukoharjo yang berpedoman pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukharjo Nomor 911/0102.b/2007 tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Untuk Kegiatan Operasional Sekolah Pada SD, SMP, SMA dan SMK Negeri Se Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2007. Dengan adanya SK kepala dinas pendidikan tersebut maka program alokasi dana dapat dilakukan dan manfaatnya berimplikasi langsung pada warga sukoharjo sehingga program ini lebih dikenal masyarakat dengan program pendidikan gratis.

     E.     METODE PENELITIAN
1.      Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan penelitian kualitatif.  Pendekatan penelitian kualitatif merupakan pendekatan yang memerlukan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh berhubungan dengan objek yang diteliti untuk menjawab permasalahan untuk mendapatkan data-data kemudian dianalisis dan mendapatkan kesimpulan penelitian dalam situasi dan kondisi tertentu. Sehingga dalam penelitian ini diperlukan kemampuan untuk menggali informasi yang sedalam-dalamnya namun tetap dalam konteks permasalahan yang diteliti.

2.      Lokasi Penelitian
Penelitian ini mengambil lokasi di Kabupaten Sukoharjo lebih khusus lagi di Dinas Pendidikan Sukoharjo yang beralamatkan di JL. Veteran No. 54 Sukoharjo. Kabupaten Sukoharjo sendiri merupakan satu dari sedikit kabupaten yang ada di Indonesia yang telah menerapkan kebijakan pendidikan gratis. Yang lebih menarik lagi untuk melakukan penelitian di Kabupaten Sukoharjo dikarenakan Kabupaten Sukoharjo merupakan Kabupaten yang kecil dengan Pendapatan Asli Daerah yang kecil pula. Akan tetapi mampu menerapkan kebijakan pendidikan gratis yang membutuhkan banyak pembiayaan.


3.      Jenis Data dan Sumber Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini dapat dikelompokkan manjadi 2 (dua) jenis yaitu:
a.       Data Primer
   Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dari sumber pertama yangmana merupakan orang-orang yang dipandang mengetahui masalah yang akan dikaji dan bersedian memberi data atau informasi yang diperlukan seperti dalam bentuk wawancara langsung. Terkait dengan problematika penelitian, maka data primer diperoleh dari Pejabat atau pegawai negeri sipil yang bertugas di Dinas Pendidikan sukoharjo yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Tata Usaha dan kepala Bagian Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo.
b.      Data sekunder
    Data sekunder merupakan data yang digunakan untuk mendukung dan melengkapi data primer yang berhubungan dengan masalah penelitian yang meliputi dokumen, laporan, arsip, peraturan-peraturan, dokumen-dokumen administratif, keputusan dan ketetapan resmi.

4.      Teknik Pengumpulan Sampel
Untuk mendapatkan data dalam penelitian peneliti harus mewawancarai orang-orang yang natinya terlibat dalam obyek penelitian. Penelitian ini tentu saja akan banyak mengeluarkan waktu, biaya dan tenaga. Maka dari itu diperlukan pengambilan sampel dengan menggunakan teknik sampling. Sampel merupakan sebagian dari populasi yang diambil secara representatif atau mewakili populasi yang bersangkutan atau bagian kecil yang diamati.
Sedangkan teknik sampling merupakan penelitian yang tidak meneliti seluruh subjek yang ada dalam populasi, melainkan hanya sebagian saja yang diperlukan oleh peneliti dalam penelitian ini.



5.      Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data dilakukan melalui dua cara sebagai berikut :
a.       Wawancara
   Wawancara adalah proses tanya-jawab dalam penelitian yang berlangsung secara lisan dalam mana dua orang atau lebih bertatap muka mendengarkan secara langsung informasi-informasi atau keterangan-keterangan. Wawancara juga dimaksudkan untuk merekonstruksi kebulatan-kebulatan sebagai yang telah diharapkan untuk dialami pada masa yang akan datang. Juga untuk memferivikasi, merubah, memperluas informasi yang diperoleh dari orang lain, baik manusia maupun bukan manusia (triangulasi), dan memferivikasi, merubah dan memperluas konstruksi yang dikembangkan oleh peneliti sebagai pengecekan anggota. Wawancara dilakukan dengan sistem wawancara bebas terpimpin artinya wawancara ini merupakan kombinasi antara wawancara bebas dan terpimpin. Pewawancara hanya membuat pokok-pokok masalah yang akan diteliti, selanjutnya dalam proses wawancara berlangsung mengikuti situasi. Pedoman interview berfungsi sebagai pengendali jangan sampai proses wawancara kehilangan arah. Dalam penelitian ini yang akan diwawancarai adalah pejabat berwenang di Kantor Dinas Pendidikan kabupaten Sukoharjo.
b.      Studi kepustakaan
   Studi kepustakaan merupakan suatu bentuk pengumpulan data dengan cara membaca buku literatur, hasil penelitian terdahulu, dan membaca dokumen, peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati Sukoharjo yang berhubungan dengan objek penelitian.

6.      Validitas Data
Data yang telah dicatat dan dikumpulkan harus dijamin validitaasnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyimpangan informasi dari perolehan data yang sudah diperoleh. Salah satu teknik yang digunakan untuk mengukur validitas data adalah dengan menggunakan trianggulasi. Tingkat validitas data adalah dengan trianggulasi data.
Trianggulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain diluar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap suatu data.
Trianguluasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
1)      Triangulasi dengan sumber yakni membandingkan data hasil pengamatan dengan hasil wawan cara serta membandingkan dengan dokumen yang berkaitan.
2)      Triangulasi dengan metode yakni dengan strategi pengecekan derajat kepercayaan penemuan hasil penelitian dengan beberapa teknik pengumpulan data yaitu melakukan wawancara dengan pemeriksaan dokumen serta pengamatan langsung oleh peneliti, serta pengecekan derajat kepercayaan beberapa sumber data dengan metode yang sama.
3)      Triangulasi dengan teori, yakni untuk pengecekan derajat kepercayaan hasil penelitian digunakan beberapa teori sebagai mana yang tertuang dalam landasan teori penelitian ini.

7.      Teknik Analisis Data
Analisis data merupakan proses pengumpulan dan mengolah data kedalam pola, kategori, dan satuan uraian dasar sehingga dengan analisis akan menguraikan dan memecahkan masalah yang diteliti berdasarkan data yang diperoleh. Dalam penelitian ini digunakan teknik analisis kualitatif. Analisis secara kualitatif adalah analisis data yang tidak bisa dikategorikan secara statistik. Dalam analisis kualitatif ini, maka penginterpretasian terhadap apa yang ditemukan dan pengambilan kesimpulan akhir menggunakan logika atau penalaran sistematis.
Model analisis kualitatif digunakan model analisis interaktif, yaitu model analisis yang memerlukan tiga komponen berupa reduksi data, sajian data, serta penarikan kesimpulan/verifikasi dengan menggunakan proses siklus. Dalam menggunakan analisis kualitatif, maka penginterpretasian terhadap apa yang ditentukan dan pengambilan kesimpulan akhir digunakan logika atau penalaran sistematik. Ada tiga komponen pokok dalam tahapan analisa data menurut HB Sutopo, yaitu:
a.       Data Reduction merupakan proses seleksi, pemfokusan, penyederhanaan dan abstraksi data kasar yang ada dalam field note. Reduksi data dilakukan selama penelitian berlangsung, hasilnya data dapat disederhanakan dan ditransformasikan melalui seleksi ketat, ringkasan serta penggolongan dalam suatu pola.
b.      Data Display adalah rakitan organisasi informasi yang memungkinkan kesimpulan riset dilakukan, sehingga peneliti akan dengan mudah memahami apa yang terjadi dan apa yang harus dilakukan.
c.       Canclution drawing dari awal pengumpulan data peneliti harus mengerti apa arti dari hal-hal yang ditelitinya, dengan cara pencatatan peraturan, pola-pola, pernyataan konfigurasi yang mapan dan arahan sebab akibat sehingga memudahkan dalam pengambilan kesimpulan.

1 komentar: