Search And Rescue (SAR) pada hakekatnya
adalah suatu kegiatan kemanusiaan yang merupakan kewajiban moral setiap orang
meliputi segala hal kegiatan pencarian, pemberian pertolongan dan penyelamatan
jiwa manusia dari berbagai musibah, baik dalam penerbangan, pelayaran dan
bencana lainnya dengan meminimalisir jumlah korban dan harta benda. Indonesia
sendiri dilihat dari kondisi geografis dituntut mampu melaksanakan suatu
kegiatan SAR secara terpadu, terampil dan profesional. Perkembangan SAR di
Indonesia banyak mengalami perubahan dan peningkatan efektifitas pelaksanaan
operasi SAR.
Perkembangan tersebut dimulai melalui suatu konvensi Internasional
dimana Indonesia sendiri telah masuk
menjadi anggota beberapa organisasi antara lain :
1.
International Civil Aviation
Organization (ICAO) sejak tahun 1950 dimana terdapat pasal yang menerangkan
mengenai Standar International mengenai Search ang Rescue yang meliputi
organisasi, tugas dan kerjasam dengan negara tetangga.
2.
International Maritim
Organization (IMO) sejak tahun 1974 dimana diatur juga mengenai organisasi,
tugas dan kejasama dengan Negara tetangga.
3.
Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) yang mewajibkan setiap Negara anggota mempunyai unit tugas dalam hal
Search And Rescue.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka dalam perkembangannya,
Indonesia mempunyai unit tugas dalam bidang SAR yang dimulai dengan
didirikannya Pusat SAR Indonesia (PUSSARI) kemudian Badan SAR Indonesia
(BASARI) yang merupakan Lembaga Koordinator tingkat pusat dan Badan SAR
Nasional (BASARNAS) yang merupakan lembaga pelaksana tingakt pusat..
Lembaga
Pelaksana SAR
BASARNAS merupakan lembaga pelaksana tingkat pusat yang mempunyai
tugas pokok membina dan mengkoordinasikan semua usaha dan kegiatan SAR sesuai
dengan peraturan SAR Nasional dan Internasional terhadap orang dan material
yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahay penerbangan,
pelayaran, dan bencana lain. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, BASARNAS
mempunyai fungsi:
- Menyusun kebijakan teknis
- Membina dan mengkoordinasikan pengendalian operasi
- Menilai dan mengevaluasi
- Menyusun rencana dan program
- Melakukan hubungan dan kerjasama dengan semua instansi terkait..
Operasional
Operasi SAR adalah rangkaian kegiatan yang terdiri atas pemberitaan,
penginderaan dini, tindakan awal, perencanaan, penyusunan, pengerahan,
pengendalian, dan konsolidasi unsur-unsur SAR dalam rangka pencarian, pemberian
pertolongan, dan penyelamatn korban musibah (distress incident). Dalam
pelaksanaan dilapangan hal penting yang harus dilakukan adalah koordinasi SAR
dengan maksud segala upaya dan kegiatan bersama untuk memperoleh kesatuan
bahasa, pengertian, dan tindakan dalam memecahkan masalah serta dalam mencapai
keberhasilan tugas dalam operional SAR.
Guna memudahkan sistem koordinasi dalam operasional SAR maka dapat
dibentuk organisasi tugas dengan struktur :
Gb.1 Bagan Organisasi Tugas Normal
Gb.2 Bagan
Organisasi Tugas Minimum
Struktur organisasi tugas ini
umumnya memiliki perangkat-perangkat:
1.
SAR Coordinator (SC)dijabat
oleh KaBASARNAS kecuali bagi propinsi tidak terdapat KKR/SKR, KaBASARNAS
mendelegasikan kepada Gubernur Pemerintahan Propinsi atau Walikota/Bupati
Pemerintahan Kota / Pemerintahan Kabupaten yang dengan jabatannya mampu
menggerakan dan memberi dukungan fasilitas SAR yang diperlukan.
2.
SAR Mission Coordinator (SMC)
dijabat oleh pejabat BASARNAS/KKR/SKR atau pejabat dari instansi lain yang
memenuhi persyaratan kualifikasi dan mampu memimpin serta mengendalikan seluruh
sumber daya SAR secara terkoordinasi dan terpadu. SMS bertugas sebagai
penanggungjawab misi operasional SAR secara keseluruhan.
3.
On Scene Commander (OSC)
dijabat oleh seseorang yang ditunjuk oleh SMC yang bertanggungjawab akan tugas
pelaksanaan operasional SAR di lapangan dan selalu melaporkan pelaksanaan
tugasnya kepada SMC.
4.
Search And Rescue Unit (SRU)
yang merupakan satuan-satuan kecil atau satgas SAR yang langsung turun di
lapangan yang terbagi sesuai dengan kondisi dilapangan. Unsur SRU dapat terdiri
dari kapal, pesawat terbang, dan tim SAR.
.
Sesuai dengan ketentuan ICAO dan IMO tentang SAR, BASARNAS dan unsur
dibawahnya harus melaksanakan siaga 24 jam terus menerus untuk memonitor adanya
musibah penerbangan/pelayaran serta potensi musibah lain. Kesiagaaan SAR
dilaksanakan sesuai dengan tingkat keadaan darurat sebagai berikut :
- Tingkat meragukan (Uncertainty phase/incerfa)
- Tingkat mengkhawatirkan (Alert phase/alerfa)
- Tingkat memerlukan bantuan SAR (distress phase/detresfa)
Operasi SAR
dilaksanakan sesuai tahapan-tahapan berikut:
- Tahap menyadari (awareness stage) yaitu tahap dimana kekhawatiran akan muncul termasuk informasi awal dari seseorang maupun instansi.
- Tahap tindakan awal (initial action stage) yaitu dengan penyiagaan fasilitas SAR, mengkonfirmasi informasi awal agar lebih akurat, menyiapkan unsur SAR dan fasilitas SAR yang diperlukan.
- Tahap perencanaan (planning stage) yaitu merencanakan semua operasional dilapangan termasuk penentuan datum point, search area, sisem pencarian, kondisi alam dan lain sebagainya.
- Tahap operasional (operational stage) tahapan ini secara umum sudah dapat menerjunkan semua unsur dan fasilitas SAR di lapangan.
- Tahap akhir penugasan (mission conclusion stage) yaitu penarikan kembali unsur serta fasilitas SAR ke tempat semula / Base Camp awal dimana hal yang dilakukan adalah evaluasi hasil operasional, membuat dokumentasi SAR, penyiagaan kembali semua unsur dan fasilitas SAR.
Operasi SAR dikendalikan SMC semenjak tahap perencanaan, pelaksanaan
hingga penghentian operasi SAR yang dilakukan secara efektif dan efisien. Untuk
itu SMC berhak memilih unsur berdasarkan kemampuan serta menentukan jumlah
sesuai kebutuhan.
Guna peningkatan profesionalisme dalam kegiatan SAR, Sumber Daya
Manusia pengelola dan pelaksana dari instansi/organisasi berpotensi SAR dapat
dibina secara terarah dan terencana sehingga dapat melaksanakan tugas operasi
SAR yang berdaya guna dan hasil guna.
Demikain pula
dengan sarana dan prasarana SAR dapat dipersiapkan secara dini melalui kegiatan
pengadaan, pemeliharaan serta penelitian dan pengembangan untuk dapat mendukung
opersai SAR. Sarana dan prasarana yang digunalan sesuai dengan jenis potensinya
antara lain:
- Sarana Utama SAR Udara :
- Peswat terbang sayap tetap
- Helikopter
- Peralatan tim para rescue
- Pengamat dan observer.
- Sanara Utama SAR Air :
- Kapal (vessel/ship)
- Boat (rescue boat, kapal layer motor)
- Helikopter
- Peralatan dasar air dan penyelaman
- Sarana Utama SAR Darat :
- Sarana angkutan darat dan ambulans
- Peralatan bantu pendakian (mountaineering equipment)
- Peralatan PPGD
- Peralatan rescue team.
- Sarana Komunikasi dan elektronika
- Peralatan komunikasi terrestrial
- Peralatan komunikasi satelit
- Sarana Bantu perencanaan dan pengendalian operasi :
- Peta
- Komputer
- Plotter
- Jangka
- Papan recording
- Ruang Pertemuan
- Analiasa Daerah Operasi
- dan lain sebagainya yang menunjang.
Keberhasilan suatu operasi SAR terutama ditentukan oleh tersedianya
tenaga, sarana dan prasarana yang ada pada berbagai instansi pemerintah, swasta
dan masyarakat berpotensi SAR dan memiliki kesiapan serta kemampuan untuk
dikerahkan pada setiap tempat dan waktu diperlukan. Kecepatan, ketepatan, dan
kelengkapan informasi mengenai data musibah berikut sarana komunikasi baik
untuk koordinasi maupun pengendalian merupakan faktor penentu yang semua itu
membutuhkan dukungan dari unsur pemerintah, swasta, dan masyarakt potensi SAR.
Oleh karena itu melalui prinsip koordinasi dan keterpaduan diharapkan peran
serta yang lebih aktif dari berbagai pihak terkait sehingga operasi SAR dapat
dilaksanakan dengan lebih cepat, tepat dan handal
kalau bisa pake contoh gambar , misal sarana komunikasi contohnya apa aja dan tampilkan gambarnya . terimaksih
BalasHapus