Cari Blog Ini

Sabtu, 30 Juni 2012

SAR Search And Rescue


Search And Rescue (SAR) pada hakekatnya adalah suatu kegiatan kemanusiaan yang merupakan kewajiban moral setiap orang meliputi segala hal kegiatan pencarian, pemberian pertolongan dan penyelamatan jiwa manusia dari berbagai musibah, baik dalam penerbangan, pelayaran dan bencana lainnya dengan meminimalisir jumlah korban dan harta benda. Indonesia sendiri dilihat dari kondisi geografis dituntut mampu melaksanakan suatu kegiatan SAR secara terpadu, terampil dan profesional. Perkembangan SAR di Indonesia banyak mengalami perubahan dan peningkatan efektifitas pelaksanaan operasi SAR. 
Perkembangan tersebut dimulai melalui suatu konvensi Internasional dimana  Indonesia sendiri telah masuk menjadi anggota beberapa organisasi antara lain :
1.              International Civil Aviation Organization (ICAO) sejak tahun 1950 dimana terdapat pasal yang menerangkan mengenai Standar International mengenai Search ang Rescue yang meliputi organisasi, tugas dan kerjasam dengan negara tetangga.
2.              International Maritim Organization (IMO) sejak tahun 1974 dimana diatur juga mengenai organisasi, tugas dan kejasama dengan Negara tetangga.
3.              Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mewajibkan setiap Negara anggota mempunyai unit tugas dalam hal Search And Rescue.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka dalam perkembangannya, Indonesia mempunyai unit tugas dalam bidang SAR yang dimulai dengan didirikannya Pusat SAR Indonesia (PUSSARI) kemudian Badan SAR Indonesia (BASARI) yang merupakan Lembaga Koordinator tingkat pusat dan Badan SAR Nasional (BASARNAS) yang merupakan lembaga pelaksana tingakt pusat..

Rabu, 27 Juni 2012

Sejarah Perkembangan Pemilu di Indonesia

  1.     Pemilihan umum di Indonesia pertama kali diadakan pada tahun 1955. Saat itu, pemilu diadakan dua kali, untuk anggota DPR pada bulan September dan Konstituante pada bulan Desember. Pemilu ini merupakan pemilu proporsional. Pemilu saat itu menghasilkan 27 partai dan 1 perorangan. Ada 4 partai yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu tersebut, yaitu Masyumi, PNI, NU, dan PKI. 
  2.      Pada zaman Demokrasi Terpimpin, Presiden Soeharto menyusutkan partai menjadi 10, yaitu PNI, Masyumi, NU, PKI, Partai Katolik, Partindo, Partai Murba, PSII Arudji,dan partai Islam Perti. Partai-partai tersebut mengikuti pemilu pada tahun 1971, karena di zaman Demokrasi Terpimpin tidak ada pemilu. 
  3.         Setelah Demokrasi Terpimpin yang semi otoriter runtuh, pemilu kembali diadakan pada zaman Demokrasi Pancasila, dengan Golkar sebagai pemenangnya. Pemilu pada zaman ini hanya terdiri dari 3 peserta, yaitu PPP, PDI, dan Golkar. Hal ini terus berlangsung sampai zaman Reformasi 
  4.      Pada zaman Reformasi, pemilu diadakan tahun 1999 dengan diikuti 48 partai, dan yang berhasil duduk di DPR sebanyak 21 partai. Kemudian pada tahun 2004, Indonesia untuk pertamakalinya mengadakan pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Selain itu, pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai. Pemilu 2004 menghasilkan Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian di tahun 2009, pemilu diadakan kembali dengan diikuti 44 partai, dan memenangkan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Senin, 25 Juni 2012

Senin, 23 April 2012

GLOBALISASI SEBAGAI ROTOR SEMANGAT CINTA TANAH AIR


Globalisasi adalah proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkut informasi yang secara mendunia menyebabkan hilangnya batas ruang dan waktu akibat kemajuan teknologi informasi tersebut sehingga jarak antara negara yang satu dengan yang lain terasa tidak ada. Dengan arus globalisasi yang kuat pada abad 21 ini, bagi negara berkembang seperti Indonesia harus mewaspadai dampak dari adanya globalisasi, sehingga dapat menjadikan globalisasi sebagai sebuah peluang untuk perkembangan bangsa bukannya menjadi sebuah ancaman. Dana Moneter Internasional didefinisikan globalisasi ekonomi sebagai: sebuah proses sejarah, hasil dari manusia dan kemajuan teknologi. Ini mengacu pada peningkatan integrasi ekonomi di seluruh dunia, khususnya melalui perdagangan dan arus keuangan. Istilah ini juga merujuk pada gerakan orang (tenaga kerja) dan pengetahuan (teknologi) melintasi perbatasan internasional. Pengaruh globalisasi meliputi berbagai aspek kehidupan. Meskipun ada sedikit masyarakat yang menolak globalisai karena menganggap globalisasi hanya akan menguntungkan kelompok tertentu. Tetapi penolakan itu tidak ada pengaruhnya karena kuatnya arus globalisasi masuk melalui berbagai saluran, diantaranya adalah :
a.       lembaga pendidikan dan ilmu pengetahuan
b.      lembaga keagamaan
c.       indutri internasional dan lembaga perdagangan
d.      wisata mancanegara
e.       saluran komunikasi dan telekomunikasi internasional
f.       lembaga internasional yang mengatur peraturan internasional
g.      lembaga kenegaraan seperti hubungan diplomatik dan konsuler


Minggu, 22 April 2012

AMANDEMEN UUD 1945 UNTUK SISTEM PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS DAN PLURALISTIS


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
 Amandemen diambil dari bahasa Inggris yaitu "amendment". Amends artinya merubah, biasanya untuk masalah hukum. Jadi yang dimaksud dengan Amandemen UUD 45, artinya misalnya pasal-pasalnya dari UUD 45 itu sudah mengalami perubahan yang tertulis atau maknanya. Ada perbedaan antara rancangan UUD yang dibuat oleh pantia BPUPKI dengan naskah UUD 45 yang disetujui dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi dasar UUD 45 yang belum diamandemen adalah UUD 45 yang tercantum dalam ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) no.1. No.2 memilih Soekarno Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden. No.3 berbunyi : Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Dan memang dalam Aturan Peralihan UUD 45, pasal IV tercantum Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Dengan perkataan lain saat itu Presiden berkuasa tampa batas karena presiden berfungsi sebagai eksekutif sekaligus sebagai pimpinan legislatif. Ini menunjukkan bahwa Indonesia kurang demokratis, padahal Republik Indonesia saat itu harus menunjukkan sifatnya yang didukung rakyat. Makanya konstitusi Negara Indonesia harus diamandemen.
Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik, rusaknya manajemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian  bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang asli atau UUD 1945 yang belum mengalammi amandemen akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.

Kamis, 08 Desember 2011

PENERAPAN E-GOVERNMENT DALAM DINAS PENDIDIKAN DI KABUPATEN SUKOHARJO


E-Government adalah sebuah cara bagi pemerintahaan untuk menggunakan sebuah teknologi baru untuk melayani masyarakat dengan memberikan kemudahaan akses untuk pemerintah dalam hal pelayanan dan informasi dan juga untuk menambah kualitas pelayanan serta memberikan peluang untuk berpartisipasi dalam proses dan institusi demokrasi.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo merupakan gabungan atau merger dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo dengan Departemen Pendidikan Nasional Kabupaten Sukoharjo. Hal ini terjadi sebagai implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, maka terbentuklah Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo yang merupakan gabungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Departemen Pendidikan Nasional Kabupaten Sukoharjo. Status dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo itu sendiri sebagai salah satu unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan dibidang Pendidikan mulai dari pra sekolah sampai tingkat menengah, serta melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah.