Search And Rescue (SAR) pada hakekatnya
adalah suatu kegiatan kemanusiaan yang merupakan kewajiban moral setiap orang
meliputi segala hal kegiatan pencarian, pemberian pertolongan dan penyelamatan
jiwa manusia dari berbagai musibah, baik dalam penerbangan, pelayaran dan
bencana lainnya dengan meminimalisir jumlah korban dan harta benda. Indonesia
sendiri dilihat dari kondisi geografis dituntut mampu melaksanakan suatu
kegiatan SAR secara terpadu, terampil dan profesional. Perkembangan SAR di
Indonesia banyak mengalami perubahan dan peningkatan efektifitas pelaksanaan
operasi SAR.
Perkembangan tersebut dimulai melalui suatu konvensi Internasional
dimana Indonesia sendiri telah masuk
menjadi anggota beberapa organisasi antara lain :
1.
International Civil Aviation
Organization (ICAO) sejak tahun 1950 dimana terdapat pasal yang menerangkan
mengenai Standar International mengenai Search ang Rescue yang meliputi
organisasi, tugas dan kerjasam dengan negara tetangga.
2.
International Maritim
Organization (IMO) sejak tahun 1974 dimana diatur juga mengenai organisasi,
tugas dan kejasama dengan Negara tetangga.
3.
Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) yang mewajibkan setiap Negara anggota mempunyai unit tugas dalam hal
Search And Rescue.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka dalam perkembangannya,
Indonesia mempunyai unit tugas dalam bidang SAR yang dimulai dengan
didirikannya Pusat SAR Indonesia (PUSSARI) kemudian Badan SAR Indonesia
(BASARI) yang merupakan Lembaga Koordinator tingkat pusat dan Badan SAR
Nasional (BASARNAS) yang merupakan lembaga pelaksana tingakt pusat..